Pamekasan, NET88.CO –
Penertiban PKL di Taman Monumen Arek Lancor selama ini merujuk Perda No. 4/2021 dan Perbup No. 101/2022. Aturan itu menetapkan taman, trotoar, dan bahu jalan sekitar sebagai zona terlarang untuk aktivitas yang ganggu fungsi ruang publik, estetika, dan lalu lintas. Satpol PP rutin menertibkan PKL dan pedagang buah musiman atas dasar itu.
Namun, munculnya acara massal Pemkab di kawasan yang sama dinilai kontradiktif. Aturan yang dipakai menertibkan rakyat kecil semestinya berlaku juga untuk pemerintah.
Tuntutan yang disampaikan:
- Patuhi regulasi sendiri – Pemkab diminta tidak pakai zona steril untuk kegiatan yang timbulkan keramaian, macet, atau ganggu fungsi ruang publik.
- Relokasi acara pemerintah – Pindahkan ke lokasi yang sesuai hukum dan tata ruang agar tidak ada kesan perlakuan berbeda.
- Tolak diskriminasi penegakan hukum – Satpol PP harus profesional, objektif, dan imparsial ke semua pihak tanpa pandang status.
- Evaluasi dukungan program relokasi PKL – Jika pemerintah tidak konsisten, dukungan terhadap program penataan pedagang akan dipertimbangkan ulang.
Ditegaskan, sikap ini bukan tolak pembangunan. Ini soal konsistensi hukum, keadilan sosial, dan kesetaraan di depan aturan.
“Hukum tidak boleh tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pemegang kekuasaan. Konsistensi pemerintah taat aturan sendiri jadi ukuran utama kepercayaan publik,” tutup pernyataan itu.(Jo)

