Magetan — Net88.co — Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terus bergulir. Setelah sebelumnya warga menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap keberadaan tambang yang berada di sekitar kawasan permukiman, kini masyarakat memilih menempuh jalur kelembagaan dengan mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Magetan.
Sejumlah tokoh masyarakat bersama perwakilan RT dari Desa Sayutan mendatangi Kantor DPRD Magetan pada Senin (25/5/2025) untuk menyerahkan surat permohonan rapat dengar pendapat (hearing). Langkah tersebut dilakukan karena warga menilai berbagai aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya belum mendapatkan respons yang memadai.
Muhammad, salah satu tokoh masyarakat Desa Sayutan yang ikut mengawal pengajuan surat tersebut, mengatakan bahwa warga menginginkan adanya forum resmi yang menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan tambang dapat dibahas secara terbuka.
“Kami berharap DPRD bisa memfasilitasi hearing dengan menghadirkan perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Warga ingin menyampaikan langsung berbagai keberatan dan kekhawatiran yang selama ini muncul akibat aktivitas tambang tersebut,” kata Muhammad.
Dalam surat yang diajukan ke DPRD, warga menyampaikan sejumlah alasan penolakan terhadap aktivitas pertambangan. Lokasi tambang yang berada di dekat kawasan permukiman, sumber mata air atau belik, serta area pemakaman menjadi perhatian utama masyarakat.
Menurut Muhammad, masyarakat khawatir aktivitas penambangan akan memicu dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak dilakukan pengawasan dan kajian secara menyeluruh.
“Kekhawatiran warga bukan hanya soal aktivitas tambangnya saat ini, tetapi juga dampak jangka panjang yang bisa terjadi. Kami tidak ingin sumber air terganggu, terjadi longsor, atau infrastruktur desa rusak akibat lalu lalang kendaraan tambang,” ujarnya.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan DPRD melakukan evaluasi terhadap legalitas serta kesesuaian lokasi tambang dengan kondisi lingkungan sekitar. Mereka menilai perlu ada kajian ulang untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Selain meminta evaluasi izin, warga juga mendesak adanya penghentian sementara aktivitas tambang hingga seluruh persoalan dan keberatan masyarakat mendapatkan kejelasan.
“Kami meminta aktivitas tambang dihentikan sementara sampai ada hasil evaluasi yang transparan. Tujuannya bukan mencari konflik, tetapi memastikan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas Muhammad.
Pengaduan yang disampaikan warga tersebut menambah panjang daftar polemik yang mengiringi keberadaan tambang di Desa Sayutan. Kini masyarakat menunggu tindak lanjut DPRD Magetan untuk menjadwalkan hearing sebagai ruang dialog antara warga, perusahaan, dan pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Persada Tunggal Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan hearing maupun tuntutan yang disampaikan warga Desa Sayutan. (Dk)

