NEWS  

RPPAI Desak Kapolri Terapkan UU Kebiri Kimia Secara Nasional

JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir mendesak Kapolri

Agar kedepan menginstruksikan seluruh jajaran Polda, Polresta dan Polres di Indonesia. untuk menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak, Jumat (22/5/2026).

Menurut Agus Kliwir, langkah tersebut penting dilakukan, sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman predator seksual yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :
Hakim Tipikor Kabulkan Permohonan 5 Terdakwa Korupsi dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota

Ia menegaskan, hukuman kebiri kimia telah memiliki dasar hukum yang sah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diperkuat PP Nomor 70 Tahun 2020.

BACA JUGA :
Kanit Reskrim Potong Tumpeng, Dalam Rangka Hari Jadi Satreskrim ke 77

“Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menerapkan aturan tersebut. “Negara harus hadir melindungi perempuan dan anak.

BACA JUGA :
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Bantuan kepada Tukang Becak

Pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” tegasnya.

RPPAI berharap Kapolri dapat mengambil langkah tegas secara nasional, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.(red)

error: Content is protected !!