Magetan — Net88.co — Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum, masih banyak anggapan keliru bahwa seorang advokat baru dapat mendampingi klien ketika perkara sudah masuk ke meja hijau. Persepsi ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum pidana sejak tahap awal pemeriksaan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam sistem perlindungan hak warga negara. Regulasi yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut menegaskan bahwa pendampingan advokat bukan lagi hak yang hadir di akhir proses, melainkan sejak awal seseorang diperiksa, bahkan ketika statusnya masih sebagai saksi.
Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Dalam KUHAP lama, posisi advokat sering kali terbatas dan cenderung pasif. Pendampingan efektif baru terasa ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mengalami tekanan psikologis, intimidasi, atau memberikan keterangan tanpa memahami konsekuensi hukumnya sejak tahap pemeriksaan awal.
Kini, melalui Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 150 UU Nomor 20 Tahun 2025, negara memberikan penguatan nyata terhadap prinsip due process of law. Setiap orang yang diperiksa memiliki hak memperoleh bantuan hukum sejak pertama kali diperiksa, termasuk ketika masih berstatus saksi atau terlapor. Ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia.
Advokat dalam KUHAP baru tidak lagi ditempatkan sebagai “penonton” pemeriksaan. Mereka diberi ruang lebih aktif untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi. Advokat dapat melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi atau pertanyaan menjerat, serta memastikan keberatan tersebut dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, advokat kini memiliki hak meminta salinan BAP dan menghadirkan saksi ahli untuk kepentingan pembelaan.
Perubahan ini menunjukkan bahwa negara mulai menyadari pentingnya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara. Sebab dalam praktiknya, tidak semua orang memahami hukum ketika dipanggil penyidik. Banyak masyarakat datang memenuhi panggilan hanya dengan asumsi “sekadar dimintai keterangan”, padahal setiap pernyataan yang disampaikan dapat memiliki implikasi hukum besar di kemudian hari.
Di sisi lain, keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan dan penyidikan juga menjadi instrumen kontrol terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Transparansi pemeriksaan akan lebih terjaga ketika ada pendampingan hukum yang aktif. Ini bukan berarti menghambat proses penegakan hukum, melainkan memastikan proses tersebut berjalan adil, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Yang juga penting, KUHAP baru mempertegas kewajiban negara untuk menyediakan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana berat maupun tidak mampu secara ekonomi. Penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan wajib menunjuk penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2025. Dengan demikian, akses terhadap keadilan tidak lagi boleh bergantung pada kemampuan finansial seseorang.
Reformasi KUHAP ini sesungguhnya membawa pesan besar: hukum tidak boleh bekerja secara sepihak. Proses pidana bukan arena untuk mencari pengakuan dengan tekanan, tetapi sarana menemukan kebenaran melalui prosedur yang adil dan manusiawi.
Masyarakat perlu memahami bahwa menggunakan jasa advokat sejak awal pemeriksaan bukan berarti seseorang bersalah atau ingin “melawan aparat”. Justru itu merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang agar setiap warga negara terlindungi dari kemungkinan pelanggaran prosedur maupun tindakan sewenang-wenang.
Dalam negara hukum, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan melalui proses yang transparan dan menghormati martabat manusia.
“Fiat Justitia Ruat Coelum” — Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh.
Penulis:
Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA
Advokat & Konsultan Hukum Firma AS Law Firm
Koordinator LBH No Viral No Justice.
(Red)







