Sidoarjo, NET88.CO – DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pbangunan Nasional (JPKPN) Kab. Sidoarjo menaympaikan eksistensi ormas ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab Sidoarjo pada hari ini Rabu tertanggal 10 Desember 2025.
Penyerahan Legalitas oleh Sekertaris JPKPN Sidoarjo M. Ag Hafidiyanto,SH ke Bapak Santoso di Ruang Lobi Dinas Bakesbangpol Kab Sidoarjo dan selanjutnya, Ketua JPKPN M. Akbar Ali melalui sekertarisnya berharap bisa mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Dengan resmi terdaftar dan legal di Bakesbangpol Kab Sidoarjo maka aktivitas kegiatan kami JPKPN Sidoarjo exis untuk mendampingi kebijakan dalam pembangunan nasional sertabsebagai kontrol sosial di wilayah kab. Mojokerto,” tutur Akbar.
Akbar berharap kehadiran JPKPN siap berdampingan sebagai mitra dengan pemerintah dan berkontribusi untuk Kab. Sidoarjo. Selain itu, JPKPN memiliki Divisi divisi yang akan bermitra dengan dinas dinas di pemerintahan kab. Sidoarjo.

“Lembaga kami juga membuka diri memberikan layanan, menerima aduan masyarakat yang membutuhkan pendampingan advokasi,” ungkap Akbar singkatnya. (Ag)

