NEWS  

Patroli Samapta Respon Laporan Masyarakat, Tindak Tegas Peredaran Miras, Puluhan Botol Arak Disita

Situbondo, NET88.CO – Satuan Samapta Polres Situbondo kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan warga. Anggota Patroli Samapta bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait penjualan arak ilegal di wilayah Kecamatan Banyuputih.

Tim patroli yang dipimpin Aiptu Rajito bersama Aipda Jamaluddin, Briptu Joni, dan Bripda Arjun langsung menuju lokasi di Jalan Raya Banyuputih, Situbondo. Dari hasil penggeledahan disebuah rumah yang dilaporkan warga, petugas menemukan 20 botol miras jenis arak tanpa izin yang disembunyikan di dalam kamar tidur.

Warga yang diketahui sebagai penjual kemudian dilakukan pendataan dan selanjutnya akan diproses Tipiring. Sedangkan barang bukti miras jenis arak disita untuk kepentingan proses selanjutnya.

BACA JUGA :
Sukses Gelar Khotmil Qur'an dan Imtihan ke-3, SMPN 1 Sampang Siap Cetak Generasi Mas Berakhlak Mulia

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami menegaskan, peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas tidak akan kami biarkan,” ujar Kasat Samapta Polres Situbondo Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M, Sabtu (4/10/2025)

BACA JUGA :
Polres Simeulue Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Gampong Ie Itam Baroh Kecamatan Woyla - Aceh Barat

Iptu H. Rachman menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya cipta kondisi agar lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras.

BACA JUGA :
Turnamen Tarik Tambang Dandim 0826/Pamekasan Cup 2022 Sukses Digelar

“Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang rawan peredaran miras,” tegasnya.(albet)

error: Content is protected !!