Bondowoso, NET88.CO- Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Maka dari itu kecamatan Sukosari kabupaten Bondowoso Jawa timur melaksanakan pengambilan sumpah serta melantik BPD ketua berserta angota di pendopo kecamatan Sukosari.
Ada pun yang di Lantik di antaranya empat desa yang berada di wilayah kecamatan sukosari, meliputi desa Pecalongan, desa kerang, desa sukorasi lor dan desa nogosari.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut kepala KUA kecamatan Sukosari, Kapolsek Sukosari, Koramil sukosari,
Dalam hal tersebut membacakan surat keputusan nomor 188.45/822 /430.4.2/2024 PJ bupati Muhamad Hadi Wawan Guntoro yang di sampaikan oleh ibu Arik putri staf kasi pemerintahan,di lanjut Yuli Basuki staf PPAT kecamatan Sukosari.
Di tengah-tengah acara camat Sukosari supilih,SH,M.si memberikan ucapan selamat kepada para anggota BPD (badan pemusyawaratan desa) serat memberikan arahan untuk memberikan tata tertib di setiap desa masing-masing, harapan supilih sebagai mana bisa ikut serta dalam pelaksanaan program desa,peran penting untuk kemajuan desa tersebut.”ucapnya”
Tambah supilih mari kita bersma-sama membangun desa menjunjung tinggi sportifitas untuk menampung aspirasi masyarakat agar supaya membangun desa kondusif,serta aman kedepanya.”tutupnya”
(Edis)