Berita  

Gerak Cepat, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

PAMEKASAN, NET88.CO – Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan gerak cepat ungkap Kasus Pencabulan Anak di bawah umur di Wilayah Pamekasan.

Pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), wiraswasta, Warga Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.

BACA JUGA :
Memalukan...! Festival Dewi Cemara Ricuh, Ini Kata Ketua IBM Foundation

Kejadiannya berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis namun Korban tidak menjawab, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

BACA JUGA :
Perda Pengelolaan DAS Menjadi Topik FGD Bersama Pemprov Maluku Utara

Setelah ibu Korban ES memaksa korban untuk bercerita kenapa menagis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif koran, terang AKP Sri Sugiarto.

Lanjut Kasihumas, tempat kejadiannya di dekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan, Kec. Kota, Kab. Pamekasan.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Pasuruan Resmikan Program RT Tertib Lalu Lintas

Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar Rupiah).

vvvv