Berita  

Dinas PMD Kabupaten Pasuruan Diminta Fasilitasi Pengaktifan NAPI’I Sebagai Perangkat Desa Pancur

Pasuruan||Net88

Aliansi Gema Anak Bangsa (GAB) dan LSM Garda Nusantara Pasuruan datangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Pasuruan, meminta untuk segera turun tangan menfasilitasi polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Pancur Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/9/22).

Zainal Arifin, ketua Garda Nusantara pada Audiensi yang dilakukan diruang rapat Dinas PMD kabupaten Pasuruan meminta agar Dinas PMD selaku satuan kerja (Satker) yang membidangi pemerintahan desa menfasilitasi pengaktifan kembali perangkat desa Pancur, NAPI’I yang menjabat sebagai kepala Dusun Krajan untuk segera bisa bekerja aktif kembali sebagai perangkat desa Pancur.

Dalam hal ini disampaikan oleh Zaenal, perlunya Dinas PMD memberikan fatwa atau keterangan yang bisa dijadikan Rujukan oleh pemerintah desa Pancur ataupun Camat Lumbang supaya mengaktifkan kembali NAPI’I sebagai perangkat desa sebab ,” Keinginan kepala desa untuk memberhentikan Napi’i sebagai perangkat desa melalui surat permohonan rekomendasi pemberhentian pada Camat Lumbang, dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dimana dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindakan pidana, tidak bisa dijadikan Dasar sebagai alasan pemberhentianya,” Ucap Zainal pada audiensi yang dihadiri oleh kabag pemerintahan dan Bina Desa Dinas PMD kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA :
Mengenal Rizky 4040 Content Creator dan Videografer Asal Makassar

Lanjut Zaenal menjelaskan,” Dalam petikan putusan perkara pidana di pengadilan negeri Bangil nomor 152/Pid.Sus/2022/Bil dinyatakan bahwa Napi’i bin Juki alias Kp. Tirto, pekerjaan perangkat desa dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan pasal 303 Bis ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana ancaman hukuman maksimal empat (4) tahun penjara,” jelasnya.

Dan perlu diketahui dan berharap sesuai ketentuan aturan dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf C karena ; dinyatakan sebagai terpidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Oleh sebab itu karena tidak adanya alasan yang cukup sebagai dasar pemberhentian Napi’i sebagai perangkat desa, ” maka sudah selayaknya Dinas PMD kabupaten pasuruan segera bisa memfasilitasi pemerintah desa Pancur dan Camat Lumbang untuk segera mengaktifkan kembali salah satu perangkat desanya usai menjalani hukuman,” harapnya.

BACA JUGA :
Upacara HUT Kota Pangkalpinang Ke 265 di Halaman Gedung Walikota Kota

Hal yang sama diungkapkan Agus Jalaludin, ketua umum GAB_PASTIM pada pemaparanya menegaskan Dinas PMD segera menfasilitasi sesuai aturan yang ada agar pihak pemerintah Desa Pancur ataupun Camat Lumbang, segera mengaktifkan kembali NAPI’I sebagai kepala Dusun Krajan di pemerintahan desa Pancur, dan sesuai keputusan pengadilan Hak seorang NAPII (kp.Tirto) sebagai perangkat desa tidak sedang dicabut dan itu muntlak tidak bisa diberhentikan sepihak.

“Jika omong aturan keputusan pengadilan itu mutlak hak Napii perangkat desa tidak sedang dicabut, aturanya sudah jelas bahwa tidak ada hal yang bisa menjadi dasar pemberhentian saudara NAPI’I sebagai perangkat desa Pancur, Maka demi konduktivitas pemerintahan desa Pancur, seharusnya Dinas PMD turun tangan untuk menfasilitasi pengaktifan kembali NAPI’I sebagai perangkat desa pancur ,” Tegas pria berambut kuncir ini dihadapan Soni, Kabag Pemerintahan Dan Bina Desa Dinas PMD kabupaten pasuruan.

BACA JUGA :
BKBC Sabet Juara di Special Fight Muaythai Piala Pangdam V Brawijaya

Menanggapi aduan dan pernyataan pada audiensi bersama pegiat LSM, yang dilakukan diruang rapat Dinas PMD pukul 11.00 wib, Soni Kabag pemerintahan mengungkapkan bahwa Dinas PMD Kabupaten Pasuruan hanya berusaha sebagai fasilitator dan masalah hal ini kewenangan ada pada Pemerintahan Desa Pancur dan Camat Lumbang dalam memberikan rekomendasinya.

“Kami akan koordinasikan dengan pemerintah desa dan kecamatan nanti seperti apa? karena kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada pada mereka, Kami di Dinas PMD ini hanya konsen pada aturan yang ada,” Ungkap Soni. (tim).

vvvv