Polsek Saronggi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sumenep, NET88.CO,-
Seorang wanita asal Desa Janagger, Kecamatan Batang-batang Sumenep berhasil di gelandang Polsek Saronggi Polres Sumenep atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Ungkap kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu berhasil di gelandang Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Minggu ( 19/03/2023 )

Diketahui tersangka yang diamankan berinisial RY seorang wanita warga asal Dusun Kalompang Rt.03 Rw.03 Desa Janagger, Kecamatan Batang- batang Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :
Polri Tangkap Pelaku Penimbun 6 Ton BBM di Kupang

Dalam keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH mengatakan,” Tersangka RY ditangkap pada hari Minggu 3 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Raya Lenteng-Saronggi, Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Tersangka RY ditangkap Kata AKP Widi oleh Anggota Polsek Saronggi di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :
Sat Reskrim Polres Sumenep Gerebek Judi Kartu Domino, 5 Orang Diamankan

Menurut Kasi Humas, tersangka RY saat diamankan tengah membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

Lanjut Kasi Humas, saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi

BACA JUGA :
Oknum Jaksa di Jombang Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan, Akhirnya Dicopot dari Jabatannya

“Tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Widiarti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ndri/dewa)