Tahapan Sidang Etik Ferdy Sambo Hingga Diputus

Jakarta||Net88

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tahapan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Ya tahapan awal tentunya dibuka oleh Ketua Sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah, syarat formilnya terpenuhi,” kata Dedi di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Setelah syarat formil terpenuhi, lanjut Dedi, sidang dilanjutkan dengan pendalaman sisi materiil. Kemudian, pemimpin sidang akan membuat kesimpulan yang nantinya menjadi pijakan putusan yang akan diambil terhadap Ferdy Sambo.

BACA JUGA :
Mengenal Ivan Septian Wasiono, Enterpreneur dan Fotografer yang Mewujudkan Karakter Favorit dalam Dunia Nyata

“Habis syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman secara sisi materiilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya, baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil,” jelasnya.

Dedi juga mengungkap muatan sidang etik yang digelar hari ini. Dia mengatakan ada sejumlah dugaan pelanggaran terkait kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo yang sanksinya akan diputuskan hari ini.

BACA JUGA :
Lapas Kelas IIA Pamekasan, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan

“Dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim. Sabar dulu nanti setiap ada update dari hasil sidang nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan,” tutur Dedi.

Sidang Ferdy Sambo pagi ini berlangsung tertutup. Dedi mengatakan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini.

“Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340, subsider 338, juncto 55, 56 yang saat ini sudah tahap 1 harus segera diproses,” katanya.

BACA JUGA :
9 Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Satnarkoba Polresta Madiun

“Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya,” lanjut dia.

https://news.detik.com/berita/d-6253148/tahapan-sidang-etik-irjen-ferdy-sambo-hingga-diputus-nanti.