NEWS  

Abaikan Surat Pernyataan, Bas Laporkan Warga Gebangan ke Polres Situbondo

Situbondo¦¦Net88

Warga Curah cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo melaporkan teman kerjanya, yang ber alamat di Desa Gebangan kp .Rampet seorang pengusaha mebel Fery Ferdianto, Senin (25/07).

Tertarik dengan penghasilan yang di ceritakan oleh Ahmad Gazali yang mengatakan bahwa bos bisnis mebel membutuhkan modal, akhirnya bertemulah pelapor dengan terlapor untuk kerjasama.

Kerjasama tersebut dengan membeli kayu ke daerah Jember Bondowoso dan datang sendiri kayu ke Gebangan yang di antar oleh penjual ke rumah terlapor tapi semua keuanganya pelapor yang bayar dengan berjumlah Rp.26.383.000 (dua puluh enam juta tiga ratus tiga ribu Rupiah) dan selanjutnya selesai diolah oleh terlapor menjadi bahan olahan kayu.

BACA JUGA :
Kinerja Dinilai Baik, Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN

Ternyata kayu tersebut di jual sendiri oleh terlapor dan hasil penjualannya tidak pernah di serahkan pada pelapor.

“Berjalan beberapa bulan kemudian pelapor Bas selaku pemilik modal mau minta uangnya untuk berobat tidak dikasih, malah barang tidak ada. Itu yang membuat saya kesal, tidak dapat penghasilan,modal tidak ada barang tidak ada,” ujar Bas selaku pelapor.

BACA JUGA :
Tak Puas dengan Kinerja Pemdes, Warga Desa Malang Kirim Surat Aduan ke Pj Bupati Magetan Tuntut Kades Mundur

Ketum LSM PERKASA Bang sadik selaku pendamping pelapor menuturkan kepada awak media, “Sebenarnya korban tidak mau melaporkan ke Polres, tapi di selesaikan secara kekeluargaan,”

“Bahkan sudah tiga kali membuat surat pernyataan tapi tidak di tepati oleh terlapor bahkan pernah di mediasi di balai Desa Gebangan tapi tidak di tepati hasil surat pernyataan yang di buat sendiri untuk mengembalikan uangnya kepada pelapor tetap diabaikan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kenaikan NJOB- PBB P2 Kota Pangkalpinang Mendapat Sorotan DPRD Kota Pangkalpinang

Maka pada hari ini Senin tanggal,25.07.2022 korban di dampingi LSM PERKASA melakukan pengaduan ke POLRES SITUBONDO, Nomor: LPM/292/VII/2022/POLDA JATIM/POLRES SITUBONDO yang menerima pengaduan BRIKA. EKO SUTIKNO.

“Maka dari itu kami berharap kepada APH khususnya POLRES Situbondo untuk di tangani secara serius dan profesional, karena perkara/peristiwa penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHP ini sering terjadi di Situbondo,” ujar Ketum LSM PERKASA.

Penulis : Ekz