NEWS  

9 Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Satnarkoba Polresta Madiun

KOTA MADIUN – NET88,- Polres Madiun Kota melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu, ganja dan obat keras.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP EKA Supriyadi,.SH.,MH dan Kasi Humas Iptu Supriyanto yang bertempat di halaman Mako Polres Madiun Kota. Rabu (24/8/2022).

Dalam konferensi pers tersebut Sembilan tersangka dihadirkan yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Madiun ini diamankan Polres Madiun Kota di lokasi yang berbeda. Mereka adalah AK, DS, BB, HP, SW, MM, AW, IW dan AS.

BACA JUGA :
Pasca Kenaikan BBM,Polres Madiun Kota Dan Jajaran Laksanakan Giat PAM Di SPBU

Selanjutnya Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH mengatakan jika  sembilan pelaku tersebut merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Madiun Kota. Ini berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkoba menggunakan ketapel dari luar tembok Lapas Kelas II Madiun beberapa waktu yang lalu,”tambahnya.
 
Dari petunjuk awal kita dapati ada upaya penyulundupan sabu ke Lapas Kelas IIA yang digagalkan oleh petugas Lapas. Dari situlah kami lakukan pengembangan hingga meringkus 9 pelaku ini. Para pelaku ini kerap bertransaksi di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” ujar kapolres.

BACA JUGA :
Pasca Bocil Meninggal Tertabrak Dumptruk, Aktifis Sebalong dan Warga Wotgalih Berencana Blokade Jalan

Dari tangan para pelaku, Satuan Narkoba turut menyita barang bukti berupa 56,36 gram dan 1,02 gram ganja serta 19.373 butir obat keras Trihexyphenidyl, Tramadol, Alprazolam, dan Hexymer. Uang tunai dari hasil transaksi narkoba senilai Rp 11 juta 575 ribu juga turut disita polisi.

BACA JUGA :
Resmi Mendaftar ke KPU Sebagai Paslon Cabup dan Cawabup Tulungagung, Pasangan GaBah Siap Kompetisi Sehat

Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hms/Vha)

vvvv