NEWS  

7 Pria di Bondowoso Terancam Dipenjara 9 Tahun, Ini Penyebabnya

Bondowoso, NET88.CO – Jajaran Unit Reskrim Polres Bondowoso, berhasil mengungkap perusakan gudang percetakan batako milik Sukarto (47) warga Desa Mengen Kecamatan Tamanan Bondowoso, 7 pelaku masing-masing Jahuri (40) warga Dusun Silogiri Desa Ketapang Kalipuro Banyuwangi, Susro (48), Resa Budiarso (24) Rudi (37) Dulla (65) Arofah (34) dan Toyo (61), ke enamnya merupakan warga warga Desa Mengen Tamanan Bondowoso.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 25 Januari 2022 lalu, dimana ke 7 pelaku secara bersama-sama mendatangi gudang percetakan Batako milik pelapor pada petang hari, dan melakukan perusakan, bahkan akibat dari ulah para pelaku ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 60 juta rupiah.

BACA JUGA :
Proyek Lapangan Sepak Bola Sampang Anggaran 2,5 M, Diduga Korupsi Terstruktur

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap para pelaku, mereka terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan di gudang percetakan batako milik pelapor, dimana kejadian perusakan ini sendiri hanya berlangsung selama 5 menit, namun kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp. 60 juta,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko SIK melalui Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo.

BACA JUGA :
SMKN 1 Teupah Selatan Gelar Musyawarah Bersama Cabdin Pendidikan Wilayah Simeulue, Tokoh Masyarakat dan Unsur Muspika

Meski perusakan yang dilakukan oleh para pelaku hanya berlangsung tidak lebih dari 5 menit, polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dimana ancaman pidana dari pasal ini adalah maksimal 9 tahun. “Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun,” ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA :
DPW PPP Babel Gelar Workshop Political Marketing Dan Bedah Dapil.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 batang bambu, 1 sak genteng yang dirusak oleh pelaku. (Hamidin/Hasan)

error: Content is protected !!