NEWS  

523 Warga Binaan Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi, Mayoritas Kasus Pidana Umum

PAMEKASAN, NET88.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mengusulkan 523 warga binaan untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026.

Pengusulan remisi tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan. Menurutnya, momentum kemerdekaan ini digunakan untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik kepada keluarga warga binaan maupun masyarakat luas.

“Kami berharap Lapas Pamekasan bisa menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dari keluarga warga binaan maupun kepada masyarakat lainnya,” ujar Taufiqul Hidayatullah Kepala KPLP ( Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan).

BACA JUGA :
Pesan Molen ke Peserta Yudisium STIE Pertiba: Aplikasikan Ilmu, Tingkatkan Kualitas Pembangunan

Berdasarkan data Lapas, jumlah warga binaan saat ini mencapai 724 orang. Dari jumlah itu, 523 warga binaan memenuhi syarat remisi, sementara 116 lainnya tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA :
Kasus Bapang Terkesan Mandek, Warga Seletreng Kecewa Dengan Pelayanan Polres Situbondo

Mayoritas warga binaan merupakan pelaku tindak pidana umum sekitar 70%, dan 30% kasus narkotika. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai 2 bulan, 3 bulan, hingga 4 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :
Waspada terhadap Toko Online Dan Harga Murah

Pengusulan remisi ini juga melibatkan unsur ibu-ibu Darma Wanita Lapas Pamekasan.(Jo)

error: Content is protected !!