Bondowoso, NET88.CO – Keterbatasan jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bondowoso dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi pertanahan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena proses pembuatan akta jual beli (AJB), hibah, maupun dokumen peralihan hak lainnya dinilai berjalan lamban.
Ketua DPC Bara Nusa Kabupaten Bondowoso, Bang Juned, mengaku menerima banyak keluhan dari warga di sejumlah kecamatan terkait lambatnya pengurusan administrasi pertanahan.
“Setelah kami telusuri akar permasalahannya, ternyata saat ini di Bondowoso hanya terdapat sekitar 16 PPAT, dan sebagian besar berada di wilayah perkotaan,” ujar Bang Juned.
Menurutnya, minimnya jumlah PPAT menyebabkan masyarakat yang berada di kecamatan maupun desa yang jauh dari pusat kota mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pertanahan.
“Kurangnya jumlah PPAT ini tentu menghambat pengurusan administrasi pertanahan bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari kota,” katanya.
Bang Juned menilai kondisi tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui penunjukan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam ketentuan hukum, keberadaan PPAT Sementara memiliki landasan yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, camat dapat menjalankan fungsi sebagai PPAT Sementara di wilayah yang belum memiliki PPAT definitif dalam jumlah memadai,” jelasnya.
Kewenangan tersebut mencakup pembuatan berbagai akta autentik di bidang pertanahan, seperti akta jual beli, hibah, serta dokumen peralihan hak lainnya. Kehadiran PPATS bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan masyarakat, khususnya di daerah yang masih minim PPAT definitif.
Selain itu, akta yang diterbitkan oleh camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat oleh PPAT definitif. Sementara itu, honorarium PPATS juga telah diatur dengan batas maksimal sebesar 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.
Menurut Bang Juned, implementasi aturan tersebut dapat menjadi solusi sementara guna mengatasi keterbatasan jumlah PPAT di tingkat kecamatan. Karena itu, ia mendorong pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kalau memang belum ada PPAT definitif, seharusnya camat dapat menjalankan fungsi tersebut secara maksimal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lambannya pelayanan,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso sewaktu didatangi oleh wartawan Media Net88 untuk dikonfirmasi terkait alasan belum dilantiknya PPATS di sejumlah kecamatan maupun langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut sedang tidak ada di kantor.
Masyarakat berharap adanya percepatan penunjukan atau pelantikan pejabat yang berwenang agar pelayanan administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap transaksi pertanahan yang dilakukan.
Penulis: Hasan & Hamid

