NEWS  

Tingkatkan Validitas Data, Lapas Narkotika Pamekasan Padankan NIK 661 WBP

Pamekasan – Net88.co Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan menggelar perekaman dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi narapidana dan tahanan.

Kegiatan bertempat di ruang registrasi Lapas pada hari Selasa (28/4) yang bertujuan mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan warga binaan sekaligus mengoptimalkan akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data dan pemadanan NIK untuk memastikan keakuratan data kependudukan. Data valid menjadi syarat penting warga binaan mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan.

BACA JUGA :
Bupati Simeulue Membuka Secara Resmi Turnamen Futsal KNPI Cup II Tahun 2022

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 661 warga binaan tercatat memiliki NIK valid. Sebanyak 40 orang lainnya berhasil melalui proses verifikasi data.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, mengapresiasi sinergi dengan Disdukcapil. “Kegiatan ini sangat penting agar seluruh warga binaan punya identitas kependudukan yang sah. Dengan data valid, mereka bisa akses layanan kesehatan PBI secara optimal,” katanya.

BACA JUGA :
Silaturahmi ke DPW LDII Kapolda Jatim Sampaikan Tiga Poin Wujudkan Pemilu Damai

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pamekasan, Nasir, menegaskan komitmen pihaknya menjamin hak identitas kependudukan bagi semua warga tanpa terkecuali. “Kami pastikan warga binaan punya hak yang sama. Harapannya seluruh data terverifikasi sehingga mempermudah akses layanan publik, termasuk jaminan kesehatan,” ujar Nasir.

BACA JUGA :
Kontes Seni Burung Berkicau di Pasar Sapi Desa Locare Berjalan Dengan Lancar

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Pamekasan memastikan seluruh warga binaan terdata akurat dan memperoleh akses setara terhadap layanan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Reporter: Jo

error: Content is protected !!