Berita  

Stop Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Sidak Operasi Pasar

Pamekasan, NET88.CO

Dalam rangka menyetop rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan melakukan sidak operasi pasar yang akan bersinergi dengan pihak terkait baik dari Bea Cukai Madura, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Disperindag dan instansi lainnya.

Tujuan dari dilakukannya sidak operasi pasar ini untuk menyetop peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan,Senin (21/11/2022)

Plt Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan R. Moh. Saiful Amin, S.Sos, M.Si melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM mengatakan, pihak kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya.

BACA JUGA :  Briptu Tiara Ranking 5 (Lima) di Akademi Polisi Turki Mendapat Hadiah Sekolah Perwira.

“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan sanksi yang diakibatkan,” kata Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli.

Pihak kami akan melakukan operasi pasar bersama Bea Cukai Madura dan para instansi terkait. “Kami akan melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Persatuan Jurnalis Indonesia Berbagi Ribuan Takjil

“Kami masih menunggu jadwal dari Bea Cukai Madura untuk melakukan operasi gabungan,” Jelasnya

Dalam sidak operasi ini, memang melibatkan para operasi gabungan dan Satpol PP hanya mendampingi saja, penindakan wewenang Bea Cukai, kami hanya mendampingi saja,Ungkapnya.

“Operasi akan dilakukan secara humanis, dan sekalian memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar tidak menjual rokok yang tidak memakai pita cukai,” terangnya.

BACA JUGA :  Perjalanan Mas Pino (King Cidro)Bermula Dari Patah Hati, Menjadi Content Creator Edukasi

“Jika nanti dalam pelaksanaan operasi pasar, apabila kedapatan dari pemilik warung maupun toko menjual rokok ilegal, pihaknya tetap melakukan sanksi kepada mereka,”Tegasnya.

Diketahui, sanksi yang akan menjerat bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai,” Pungkasnya.(darwis/dewa)

vvvv