SUMENEP NET88.CO – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep (Dinkes) menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum beroperasi di Kabupaten Sumenep.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Desy Febryana, S.Kep., Ns., M.Kes., menyampaikan bahwa tanpa SLHS, SPPG tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional.
“SLHS adalah syarat wajib. Jika tidak memiliki SLHS, SPPG tidak dapat beroperasi. Itu sudah menjadi ketentuan dalam standar higiene dan sanitasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Dinkes berperan dalam memberikan pelatihan keamanan pangan serta melakukan pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium secara berkala. Sementara itu, tenaga ahli gizi direkrut oleh masing-masing pengelola SPPG.
Berdasarkan data terbaru, dari lebih 90 SPPG yang tersebar di daratan dan kepulauan Sumenep:
46 SPPG telah mengantongi SLHS,
35 SPPG berstatus Surat Keterangan (Suket) SLHS,
9 SPPG masih dalam tahap verifikasi, pelatihan, dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Dinkes memastikan bahwa setiap SPPG yang telah beroperasi wajib memenuhi standar administrasi, inspeksi lapangan, serta kelayakan sanitasi. Monitoring dan evaluasi rutin tetap dilakukan untuk menjamin keamanan bahan pangan dan proses pengolahan makanan.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga membentuk Satgas MBG (Makan Bergizi Gratis) yang diketuai Sekretaris Daerah sebagai wadah koordinasi lintas sektor guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Dengan penegasan bahwa SLHS adalah syarat mutlak operasional, Dinkes berharap seluruh pengelola SPPG mematuhi regulasi demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Moo/Red

