NEWS  

Sekda Magetan Ungkap Tindak Lanjut Laporan terhadap Sekdin Disperindag : “Pembinaan Internal”

MAGETAN — NET88.CO — Penanganan laporan sejumlah aktivis terhadap Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Kiki Indriyani, memasuki tahap tindak lanjut internal. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan bahwa Inspektorat Daerah telah menyusun telaah dan melaporkannya kepada pimpinan, dengan rekomendasi berupa pembinaan internal di lingkungan Disperindag.

Namun, penanganan laporan tersebut belum dinyatakan selesai. Pemerintah Kabupaten Magetan masih menunggu pendalaman dan laporan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag, Sudiro, terkait tindak lanjut atas persoalan yang dilaporkan para aktivis.

Saat diwawancarai awak media, Welly mengakui belum membaca secara fisik dokumen laporan yang disampaikan para pelapor. Meski demikian, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Inspektorat mengenai perkembangan penanganannya.

“Secara fisik laporan saya belum baca, tetapi komunikasi dengan Inspektorat, Inspektorat sudah buat laporan ke pimpinan, telaah untuk pembinaan internal. Jadi tindak lanjutnya adalah pembinaan internal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut yang disampaikan pemerintah daerah saat ini mengarah pada pembinaan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bukan pemeriksaan langsung oleh Inspektorat sebagaimana yang mungkin dipersepsikan oleh pelapor.

Welly menjelaskan, berdasarkan telaah yang disampaikan kepadanya, terdapat persoalan yang dinilai berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan serta pengakuan mengenai posisi sebagai pelaksana tugas. Menurutnya, persoalan tersebut perlu didalami oleh pihak internal yang memahami secara langsung pembagian kewenangan dan tata kerja di lingkungan Disperindag.

BACA JUGA :
HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

“Satu sisi dilihat dari pihak pelapor ada tumpang tindih kewenangan, kemudian ada pengakuan sebagai PLT. Ini kan yang memang tahu persis kan di internal. Makanya salah satu rekomendasi dari Inspektorat kan untuk dilakukan pembinaan di internal Disperindag,” jelasnya.

Pernyataan Sekda tersebut sekaligus mengungkap bahwa Inspektorat belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap persoalan yang dilaporkan. Penanganan diarahkan pada pembinaan internal karena dinilai dapat ditindaklanjuti oleh kepala dinas terkait.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Sudiro selaku Plt Kepala Disperindag agar pembinaan terhadap persoalan tersebut dilakukan di lingkungan dinas.

“Inspektorat belum melakukan pemeriksaan karena itu ranah internal dan dinilai bisa dilakukan pembinaan dari kepala dinas terkait. Saya sudah komunikasi dengan Pak Sudiro selaku PLT untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Meski demikian, pendekatan pembinaan internal menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana persoalan yang diadukan telah didalami, termasuk apakah seluruh substansi laporan aktivis telah ditelaah secara menyeluruh sebelum rekomendasi tersebut ditetapkan.

Hal ini penting mengingat laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut hubungan kerja internal, tetapi juga dugaan persoalan kewenangan jabatan dan tata kelola birokrasi di lingkungan Disperindag Magetan.

BACA JUGA :
Perhutani Dan Pokmas Argopuro Louncing Ekspor Kopi dari Kawasan Hutan

Ketika ditanya apakah kasus tersebut telah selesai, Welly menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil tindak lanjut dari internal Disperindag, khususnya dari Sudiro sebagai Plt Kepala Dinas.

Menurutnya, pendalaman lebih lanjut menjadi tanggung jawab pimpinan internal dinas untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus melaporkan langkah yang telah dilakukan kepada pemerintah daerah.

“Masih menunggu hasil dari internal, dalam hal ini PLT kepala Disperindag, Pak Sudiro, sejauh mana. Kemudian Pak Diro selaku PLT juga menyampaikan laporan pada kita. Intinya pendalaman di PLT kepala dinasnya,” tegas Welly.

Dengan demikian, status penanganan laporan tersebut belum dapat disimpulkan telah tuntas. Pemerintah daerah masih menunggu hasil pendalaman internal yang nantinya menjadi bahan untuk mengetahui sejauh mana persoalan tersebut telah ditindaklanjuti.

Sebagaimana diketahui, sejumlah aktivis beberapa waktu lalu melaporkan Sekretaris Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan sejumlah persoalan tata kelola birokrasi internal di lingkungan Disperindag.

Para pelapor meminta pemerintah daerah menelaah beberapa hal yang dipersoalkan, mulai dari mekanisme disposisi surat, pembagian tugas kedinasan, hingga pelaksanaan perjalanan dinas.

BACA JUGA :
My One Band Ajak Penikmat Musik Borneo Menikmati 10 Lagu Andalan

Salah satu agenda yang turut menjadi perhatian adalah kunjungan kerja rombongan Disperindag Magetan ke Kementerian Perindustrian pada 16–17 September 2026. Pelaksanaan perjalanan dinas tersebut menjadi bagian dari persoalan yang diminta untuk ditelaah oleh para pelapor.

Penanganan laporan melalui pembinaan internal pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan hasil telaah, kewenangan masing-masing pihak, serta ketentuan yang berlaku. Namun, ketika Inspektorat belum melakukan pemeriksaan langsung, kejelasan mengenai alasan pemilihan mekanisme tersebut menjadi penting bagi pelapor maupun masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pembinaan bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan benar-benar menjawab persoalan yang menjadi dasar pengaduan.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Sudiro selaku Plt Kepala Disperindag Magetan. Hasil pendalaman dan laporan yang disampaikan kepada Sekda akan menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pembinaan internal atau memerlukan tindak lanjut lainnya.

Hingga ada penjelasan lebih lanjut, laporan aktivis terhadap Kiki Indriyani belum dapat dinyatakan selesai. Kepastian penanganan masih menunggu hasil pendalaman internal Disperindag Magetan, sebagaimana disampaikan Sekda Welly Kristanto. (Dk)

error: Content is protected !!