NEWS  

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Desa Lenteng Barat

Sumenep,net88.co
Satuanresnarkoba Polres Sumenep kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu di Desa Ganding, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib.

Dalam proses penangkapan terhadap Tersangka MH32 tahun berhasil di ringkus di halaman rumah milik Mat Segek di Desa Ganding, Kecamatan Ganding Sumenep.

Penangkapan terhadap Tersangka MH 32 tahun tersebut oleh Akp Widiarti Kasihumas Polres Sumenep di benarkan bahwa Satresnarkoba Polres Sumenep pada Jumat 22/7/2022 sekira pukul 21.00 wib telah terjadi penangkapan atas kasus Lahgun Narkotika jenis sabu.

Diketahui, Tersangka Lahgun Narkotika MH 32 tahun asal warga Dusun Jambu Monyet II Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep.

BACA JUGA :
Aliansi GAB Nilai Kejari Kab Pasuruan Lamban Tangani Kasus Pokir

Akp Widiarti kepada awak media melalui mengungkapkan,”
Awalnya pihak Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa Tersangka MH sering menggunakan dan bertransaksi Narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan Tersangka MH”.

Lebih lanjut, Widi menjelaskan, setelah mendapat informasi dan A1 bahwa MH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di halaman rumah salah satu warga Desa Ganding Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, kemudian petugas bergegas ke tempat tersebut dan melakukan pemantauan.

BACA JUGA :
Istimewa!!! Kabid Humas Polda Jateng Lantik Anggota Naik Pangkat

Tidak lama kemudian, Kata Widi menambahkan, anggota Satresnarkoba melihat ada seseorang mencurigakan turun dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti pada tangan kiri MH didapati berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

Setelah ditunjukkan kepada MH, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya, selanjutnya MH berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Ungkap Widi dalam rilisnya.

BACA JUGA :
Penggiat Budaya Andri Agus Setiawan : "Kirab Reog Gagrak Magetan di Candirejo Wujud Melestarikan Budaya Daerah"

Barang Bukti yang diamankan berupa
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram.
1 (satu) unit HP Merk Samsung warna putih bersilikon.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No.Pol: M-3158-WO berikut STNK-nya.

Akibat Perbuatan nya, MH di sangkakan Pasal
114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep, Pungkas Kasihumas Polres Sumenep.(ndri)

vvvv