NEWS  

Rp. 2,4 Milyar Perbaikan Jalan Widuri Cermee, LPKAN Pertanyakan Transparansi Proyek

Bondowoso, NET88.CO – Program unggulan RANTAS (Perbaikan Infrastruktur Tuntas) yang menjadi salah satu janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso mulai direalisasikan. Salah satu titik yang kini mulai dikerjakan adalah perbaikan dan pengaspalan jalan poros Widuri–Cermee di Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan perbaikan 134 titik jalan pada Tahun Anggaran 2026 dengan total panjang mencapai 31,4 kilometer.

Sebelum pekerjaan pengaspalan Jalan poros Widuri-Cermee dimulai, pemerintah menggelar sosialisasi di Kantor Kecamatan Cermee yang dihadiri Ketua DPRD Bondowoso, Ketua Komisi III DPRD, Kepala Dinas BSBK, Camat Cermee, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Namun di tengah antusiasme masyarakat terhadap perbaikan jalan yang telah lama dinanti, muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, hanya terdapat dua titik perbaikan yang dikerjakan, yakni di Desa Cermee, tepatnya di sekitar Kantor MWCNU Kecamatan Cermee dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar, serta di Desa Ramban Kulon dengan nilai anggaran sekitar Rp1,1 miliar.

BACA JUGA :
Kemarau Mulai Berdampak, Polres Situbondo Salurkan Air Bersih untuk Warga Telagasari

Padahal, sejumlah ruas jalan lain di sepanjang poros Widuri–Cermee juga diketahui mengalami kerusakan cukup parah, di antaranya berada di Desa Suling Kulon, Ramban Wetan, dan Grujugan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengapa tidak seluruh titik kerusakan mendapat penanganan.

Kemungkinan besar hal tersebut disebabkan keterbatasan anggaran yang harus dibagi untuk kebutuhan perbaikan jalan di berbagai kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Meski demikian, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara bertahap hingga seluruh ruas yang rusak dapat diperbaiki.

BACA JUGA :
Mitigasi Kebijakan Desa, Pemdes Mrawan Lakukan Monitoring

Di sisi lain, proyek ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN). Ramli, Sekretaris LPKAN, menilai terdapat kejanggalan pada papan informasi proyek karena tidak mencantumkan volume pekerjaan secara rinci.

“Ketidakhadiran informasi volume pekerjaan berpotensi melanggar prinsip transparansi publik. Masyarakat menjadi kesulitan mengetahui ukuran pekerjaan yang dilaksanakan dan pada akhirnya menghambat partisipasi publik dalam melakukan pengawasan,” ujar Ramli.

Menurutnya, masyarakat Cermee memang sangat merindukan perbaikan jalan yang layak. Namun, keinginan tersebut tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dan pelaksana proyek untuk menjaga transparansi, kesesuaian volume pekerjaan, serta kualitas hasil pekerjaan.

BACA JUGA :
Sambut Bulan Bung Karno, PAC PDI Perjuangan Batuan Ajak Kader Teladani Semangat Juang dan Gotong Royong

Ramli juga menyoroti keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam pendampingan proyek tersebut. Ia berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak hanya sebatas kegiatan formalitas dan seremonial semata.

“Pendampingan yang dilakukan aparat penegak hukum harus benar-benar memastikan adanya kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi seremoni, sementara kualitas dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang direncanakan,” tegasnya.

Masyarakat kini berharap Program RANTAS benar-benar menjadi solusi atas persoalan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan utama warga, sekaligus menjadi contoh pelaksanaan proyek yang transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis ; Albert

error: Content is protected !!