Berita  

Rapat Gabungan “GEMPUR ROKOK ILEGAL” Satpol PP Sumenep BC Madura dan Kejaksaan

SUMENEP, NET88.CO – Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di pulau Madura terus melakukan upaya memberantas rokok ilegal yang semakin marak mulai dari pengumpulan informasi hingga pelaksanaan operasi bersama nantinya sedang direncanakan dalam kegiatan dengan mengadakan rapat koordinasi persiapan operasi bersama pada Selasa, 12 september 2023 di ruang rapat kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep yang diinisiasi oleh Satpol PP Sumenep tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemda Sumenep, Kejaksaan Sumenep dan Bea Cukai Madura.

Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., Kepala Satpol PP Sumenep menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai.
Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Maka segala pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya

“Sementara Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemda Kab. Sumenep, Ir. Didik Wahyudi dalam pembuka pada rapat tersebut. menyampaikan pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Sumenep. Dengan adanya operasi ini nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang resmi. Dengan begitu akan terjadi peningkatan DBHCHT yang dapat dikelola Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :
Suwadi Curahdami Disambangi Kapolsek Iptu Didik Waluyo,SH

Dalam kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai cukai khususnya pelanggaran terhadap rokok ilegal yang disampaikan pemateri oleh Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam mengatakan sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana. Namun penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal. “Dalam pelaksanaannya nanti kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif”, pungkas Ari.

BACA JUGA :
Lantik 38 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional, Pj Bupati : Tunjukan Kinerja Yang Baik serta dapat dipercaya

Kemudian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Sumenep, Slamet Pujiono S.H. menambahkan, terhadap pelaksanaan operasi ini nantinya tetap harus memiliki ketegasan bagi para pelanggarnya agar masyarakat memiliki efek jera agar tidak menjual rokok ilegal kembali. Selain itu, jadwal dan tujuan pelaksanaan operasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur. Menjaga target pasar agar tidak didengar masyarakat sebelum pelaksanaan operasi.

BACA JUGA :
Program "MARKIBLOS MARKIPULS" Pencoblos Semakin Tertarik

Moo/Red

vvvv