NEWS  

Polres Pamekasan Gerak Cepat! Dua Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas Dibekuk, Ancaman 12 Tahun Penjara

PAMEKASAN, NET88.CO – Polres Pamekasan menunjukkan komitmen kuat melindungi kelompok rentan! Dua tersangka pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas berinisial “S” berhasil ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Pamekasan.

Kasus ini terungkap dari Laporan Polisi LP/B/386/IX/2026/SPKT tanggal 2 September 2026. Surat Perintah Penyidikan http://Sp.Sidik/402/IX/RES.1.4./2026 diterbitkan 8 September 2026.

MODUS: IMING-IMING UANG

Berdasarkan rilis resmi, aksi bejat dilakukan berulang kali sejak Juli hingga Agustus 2026.

BACA JUGA :
SMSI Soroti Anggaran Publikasi Pemda Pati, BPK dan Ombudsman RI Wajib Turun Audit

Tersangka M (3 kali kejadian) dan T (1 kali kejadian) menghubungi korban via telepon dengan dalih minta tolong kerokan dan akan diberi uang. Korban yang merupakan penyandang disabilitas kemudian diajak ke beberapa lokasi di wilayah Pakong dan Pegantenan, lalu disetubuhi secara paksa. Setelahnya korban diberi uang antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Kejadian terakhir dilakukan tersangka T pada 28 Agustus 2026 di sebuah kandang ternak di Desa Talagah, Pegantenan.

BACA JUGA :
Meriahkan HUT RI ke-81, Moyoketen Carnival 2026 Suguhkan Seni, Budaya dan Kreativitas Warga

POLISI BERTINDAK TEGAS

Tim Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat:

  1. Melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban.
  2. Pemeriksaan psikologis korban.
  3. Penangkapan dan penahanan kedua tersangka M dan T.
  4. Pemberkasan perkara.

“Saat ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Humas Polres Pamekasan dalam rilisnya.

BACA JUGA :
Hallo Bapak Bupati…" Bongkar Praktek Pungli PTSL dari Bumi Sidoarjo

Kedua tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf d UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Pamekasan Tegaskan: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Kelompok Rentan!(Jo)

error: Content is protected !!