Bondowoso, NET88.CO – Mengikuti polemik yang terjadi di Bondowoso khususnya mengenai mutasi/rotasi pejabat eselon II yang dilakukan Pemkab Bondowoso, Senin (20/05) Ketua Bara Nusa DPC Bondowoso mendatangi kantor Bawaslu Bondowoso untuk berdialog santai.
Ditemui oleh tiga komisioner Bawaslu Bondowoso, Bang Juned mempertanyakan langkah langkah yang telah diambil oleh Bawaslu khususnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
MH., Ismaili, MPd Selaku salah satu Komisioner Bawaslu menyampaikan, “Bawaslu Bondowoso telah berkirim surat himbauan kepada Pj Bupati Bondowoso per tanggal 2 April 2024 untuk menindaklanjuti aturan yang dimaksud. Dan itu dilakukan oleh semua Bawaslu se Indonesia,” jelasnya.
Ditanyakan seperti apa himbauan yang dimaksud, Ismaili menyampaikan, “Kami menghimbau kepada Pj Bupati
Bondowoso untuk tidak melakukan penggantian Pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan PJ Bupati Bondowoso kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 29 Maret 2024.”
Sementara menanggapi polemik adanya mutasi eselon II di Bondowoso, Ismaili dengan tegas menyampaikan, “Kami akan berkirim surat kepada Pj Bupati, dasar apa yang dipakai dalam Mutasi tersebut dan apakah sudah mengantongi ijin tertulis dari Kemendagri,” tegasnya.
Penulis: Hasan & Hamid