Sumba Barat, NET88.CO – Dugaan tindakan pelecehan seksual berbasis elektronik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YWA, seorang pengusaha ikan asal Sumba Tengah, kini menjadi perhatian serius masyarakat karena dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai moral, etika, dan rasa aman perempuan di ruang digital.
Berdasarkan laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Resort Sumba Barat, pelaku diduga memperoleh nomor korban dari salah satu rekan korban. Awalnya pelaku melakukan komunikasi biasa, namun korban mulai merasa risih atas percakapan yang dilakukan sehingga nomor pelaku akhirnya ditolak dan diblokir.
Namun, setelah diblokir, pelaku diduga mencari cara lain dengan menghubungi kerabat korban. Dalam komunikasi tersebut, pelaku kemudian melakukan video call dan secara sengaja mempertontonkan alat kelaminnya, yang kini jadi bahan cerita di masyakat disebut sebagai aksi mempertontonkan “anakondanya” sambil melakukan aksi onani atau masturbasi di depan kamera.
Korban mengaku telah menolak, melarang, bahkan memblokir nomor pelaku. Namun tindakan tersebut diduga tetap dilakukan secara berulang. Peristiwa itu juga disebut turut disaksikan oleh orang lain yang berada bersama korban saat kejadian berlangsung.
Pihak pendamping korban menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar candaan cabul atau perilaku tidak pantas biasa, melainkan sudah masuk kategori dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik dan muatan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau seseorang tetap mempertontonkan alat kelaminnya walaupun sudah dilarang dan diblokir, maka ini bukan lagi soal nafsu biasa. Ini sudah mengarah pada penyimpangan perilaku seksual yang meresahkan masyarakat dan membahayakan perempuan,” tegas pihak pendamping korban.
Adapun pasal-pasal yang dinilai paling relevan dalam perkara ini antara lain:
- PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Setiap orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- PASAL 45 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana. Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). - PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI. Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana. Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). - PASAL 407 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan melanggar kesusilaan dipidana karena melakukan tindak pidana kesusilaan.
Pasal tersebut mengatur larangan terhadap perbuatan yang menyerang nilai kesopanan, kesusilaan, dan moral masyarakat, termasuk mempertontonkan organ intim yang menimbulkan rasa malu, jijik, dan ketidaknyamanan terhadap orang lain.
Pihak korban juga menyampaikan kekhawatiran bahwa masih terdapat korban-korban lain yang belum berani berbicara secara terbuka karena rasa takut dan malu.
Ini bukan lagi sekadar nafsu, tetapi sudah mengarah pada perilaku menyimpang yang harus disikapi secara serius. Kami takut akan muncul korban berikutnya, bahkan jangan sampai menyasar anak di bawah umur, ujar pihak pendamping korban.
Selain itu, pihak korban menegaskan bahwa kepada pihak Kepolisian telah disampaikan secara resmi bahwa proses koordinasi dan mediasi yang dilakukan sebelumnya dianggap gagal dan tidak lagi memberikan rasa aman maupun kepastian hukum bagi korban.
Atas dasar itu kami meminta agar proses hukum segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diproses secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan efek jera serta perlindungan kepada masyarakat,” tegas pihak pendamping hukum korban.
Dalam proses penanganan perkara dan mediasi di luar proses hukum tersebut, pelaku juga disebut sempat membawa-bawa dan menyebut nama sejumlah pejabat serta tokoh tertentu. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat terkait maksud dan tujuan penyebutan nama-nama tersebut.
Kami menghormati seluruh pejabat dan institusi negara. Namun siapapun pejabat yang disebut-sebut oleh pelaku, kami siap bertemu dan melakukan klarifikasi secara terbuka demi menjaga marwah institusi dan kepastian hukum, tegas pihak pendamping korban.
Pihak pendamping korban juga menegaskan bahwa apabila benar ada pihak tertentu yang mencoba membackup atau melindungi dugaan pelaku penyimpangan seksual, maka hal tersebut harus diperjelas secara hukum dan moral kepada publik.
Kami ingin memastikan apakah benar pelaku merasa dibackup sehingga berani melakukan dan mengulangi tindakan tersebut. Sebab tidak boleh ada kesan bahwa kekuasaan dipakai untuk melindungi dugaan tindakan penyimpangan seksual, lanjut pihak pendamping korban, Muh. Akbar Umbu Nay, SH., C.MPS.
STOP KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK.
RUANG DIGITAL BUKAN TEMPAT MEMPERTONTONKAN PENYIMPANGAN SEKSUAL.

