PAMEKASAN, NET88.CO – Tiga tersangka kasus tindak kriminal curanmor berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Pamekasan dan diamankan di Mapolres Pamekasan Jalan Stadionxx
Sebanyak 15 unit SPM hasil tindak kasus curanmor diamankan oleh Tim Sakera Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu 25/2/2024 malam.
Dalam gelar konferensi pers,ungkap kasus tindak kriminal curanmor dipimpin langsung AKBP Jasuli Dani Iriawan, Kapolres Pamekasan mengungkapkan, tim Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus dua (2) tersangka pelaku kasus kriminal pada 24/2/2024 di wilayah Pamekasan.
Penangkapan terhadap tiga tersangka, inisial
- AS 35 tahun sebagai Eksekutor).
- H 30 tahun berperan mengawasi saat lakukan pencurian
- MQ 27 tahun perantara menjual barang hasil pencurian.
Ketiga tersangka pelaku kasus kriminal curanmor merupakan warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,sebutnya Kapolres Pamekasan.
Penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku curanmor, kata Kapolres Pamekasan AKBP Jasuli Dani Iriawan menjelaskan, tim Satreskrimkan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berdasarkan laporan dari korban di TKP yang berbeda.
Kata AKBP Dani menambahkan, kronologi singkat kejadian tersebut pada 22/2/2024 sekira pukul 18.16 Wib di lokasi Jalan Wahid Hasyim No.28, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu/Kabupaten Pamekasan, telah terjadi kehilangan sebuah kendaraan R2 . Tim Satreskrim Pokres Pamekasan usai menerima laporan pada Jumat 23/2/2024 langsung melakukan penyelidikan kejadian pencurian SPM tersebut.
Alhasil dari penyelidikan, lanjut Kapolres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua (2) pelaku pencurian tersebut berinisial AS (laki-laki) dan H (perempuan) kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
“Setelah berhasil lakukan penangkapan dua orang tersangka pelakh AS dan H melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) selanjutnya kedua pasutri beserta BB diamankan ke Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut,”urainya.
Modus dari kasus tindak kriminal pencurian bahwa pelaku pasutri lakukan hunting untuk mencari sasaran SPM yang akan dicuri dan pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T,tambahnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan
Satu alat berupa kunci T, 15 unit kendaraan SPM dari berbagai jenis merek SPM
Akibat perbuatannya, Dua orang (Pasutri) tersangka AS dan H disangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3,4,5 KUHP unsur pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan tersangka MQ terjerat Unsur Pasal Penadahan dengan Pasal 480 Ke 1, 2 KUHP
Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara untuk pelaku pencurian dan untuk tersangka penadahan dikenakan 4 tahun penjara,pungkas AKBP Dani. (Halk)