NEWS  

Oknum Guru Ngaji Diduga Langgar UU No 23 Tahun 2002

Sampang,net88.co
Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang Undang Perlindungan anak tersebut merupakan perlindungan anak Indonesia yang mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka, Minggu 21 Agustus 2022..

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta

Seperti halnya peristiwa kejadian pemukulan tindak kekerasan yang di alami Mawar ( nama samaran ) 14 Tahun warga Dusun Taroman, Desa Nyiloh, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang,dirinya juga sebagai anak Yatim Piatu yang kedua orang tuanya telah tiada.

BACA JUGA :
UNUJA Gelar Seminar Nasional: Kiat-kiat Meraih Akreditasi Unggul Lewat Publikasi Ilmiah

Kejadian tersebut diungkapkan oleh Haliyah 35 Tahun yang merupakan Bibi dari sang korban mengatakan,” Mawar saat itu tengah belajar ngaji tiba tiba di pukul oleh Saho, akibat pemukulan yang dilakukan Saho iru korban mengalami sakit di bagian dada yang sehingga korban merasakan sesak bafas pada dadanya”.

Saho tersebut, adalah seorang Guru ngaji korban.

Masih kata Bibi Haliyah, menambahkan kalau Mawar tak hanya mengalami sesak nafas pada dada-Nya ia juga mengalami luka lebam di bagian punggung,dan peristiwa kejadian ini berlangsung di Dusun Taroman, Desa Nyiloh Kecamatan Kedungdung,” Ujarnya pada awak media saat menceritakan kejadiannya.

Peristiwa pemukulan terhadap korban terjadi pada Malam Sabtu 20 Agustus 2022, Kata Bibi Korban menambahkan.

BACA JUGA :
Haji Her : "Potensi Masuknya Tembakau Luar Madura Harus Dibendung Bersama-sama!!!"

Ketika korban mengalami sesak nafas korban dilarikan ke Puskesmas Tambelangan kejadian tersebut di sampaikan oleh Keluarga Mawar, Ucapnya.

” Sebelumnya di rujuk ke Puskesmas Tambelangan, korban sempat dibawa ke mantri namun karena korban sesak nafas nya lebih parah maka kami bergegas rujuk ke puskesmas”, Paparnya Haliyah.

Melihat keadaan korban, kemudian kami meminta tolong kepada Kades untuk menjemput mawar di puskesmas Tambelangan, ungkap keluarga korban.

Kronologi dari keterangan keluarga korban kepada Kades bahwa, Mawar saat itu sedang mengaji di tempat Saho, karena pada malam Kamisnya Mawar tidak bisa mengaji, maka guru ngaji tersebut berikan hukuman dengan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban sesak nafas, jelasnya

BACA JUGA :
Mengusung Tema, "Wanita Mempesona yang Beretika Penentu Kesuksesan Suami", Giat PIPAS Sukses Digelar

“Mawar waktu itu tidak mengaji karena dirinya ikut gerak jalan di sekolahannya, yang pada akhirnya dirinya mengalami tindak kekerasan oleh guru ngajinya,” timpalnya.

Bukan hanya itu mawar kembali merasakan sesak tadi sore sekitar pukul 15.30 wib jadi kami membawa kembali ke Puskesmas Banjar.

Namun, sangat amat di sayangkan si pelaku pun terkesan tidak peduli kepada korban, dan tadi malam, dirinyapun tidak menanyakan bagaimana keadaan mawar, Tukasnya.

Saat disinggung siapa saja murid guru ngaji tersebut yang dapatkan tindak kekerasan sampai dapatkan perawatan medis, bibi korban menyebutkan ada 2 korban.

Inilah dua korban yang menerima pukulan dari guru ngajinya diantaranya

  1. Mawar, dan
  2. SL (ndri)
vvvv