NEWS  

Keluarga Laporkan Anak Perempuan Hilang, Status KTP dan Permohonan Wali Adhol Jadi Sorotan

SUMENEP NET88.CO – Pihak keluarga melaporkan seorang anak perempuan bernama Fani sebagai orang hilang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STLK/B/12/X/ITUK.7.1.1./2025/Polres, setelah Fani diketahui meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Berdasarkan penelusuran keluarga, Fani kemudian diketahui berada di rumah mantan tunangannya, Jaka, yang beralamat di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Orang tua Fani dari pihak perempuan, Jailani, mengaku terpukul atas kejadian tersebut. Dengan penuh harap dan haru, ia mendatangi lokasi untuk mengajak anaknya pulang demi menjaga keharmonisan keluarga serta menghindari persoalan yang lebih luas.

“Orang tua hanya ingin anaknya pulang dulu. Soal ke depan, bisa dibicarakan baik-baik sambil menunggu itikad baik dari pihak laki-laki,” ujar Jailani.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Keluarga kemudian mengetahui bahwa Fani telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat Desa Kebundadap Timur. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab pihak keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya perpindahan domisili maupun proses pengurusan administrasi kependudukan tersebut.

BACA JUGA :
Pasangan Kharisma, KHOLILURRAHMAN & SUKRIYANTO Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Periode 2025 -2030

Lebih lanjut, KTP tersebut diketahui digunakan Fani untuk mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Kondisi ini membuat pihak keluarga mempertanyakan dasar administrasi serta keabsahan proses perpindahan domisili yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua.

Menanggapi hal itu, Budiyanto, SH, selaku perwakilan Pemerintah Desa Kebundadap Timur mewakili Kepala Desa, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait penerbitan KTP atas nama Fani.

BACA JUGA :
Berawal dari Hobi, Kisah Sukses Peternak Mentok Kualitas Super

“Terkait terbitnya KTP atas nama Fani, pihak Pemerintah Desa Kebundadap Timur tidak mengetahui. Proses tersebut langsung dari Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, dan kami pastikan tidak ada rekomendasi dari desa,” tegas Budiyanto.

Untuk mencari solusi dan meredam polemik, mediasi digelar di Balai Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi. Mediasi tersebut dihadiri oleh unsur Satpol PP Kabupaten Sumenep, Polsek Saronggi, Koramil Saronggi, pemerintah desa, serta kedua belah pihak keluarga.

Mediasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, namun belum membuahkan kesepakatan. Hal ini disebabkan Fani menolak untuk diajak pulang oleh orang tuanya dan tetap bertahan pada keputusannya.

Penjelasan Hukum Wali Adhol

Dalam ketentuan hukum Islam di Indonesia, wali adhol adalah keadaan ketika wali nikah—umumnya ayah kandung—menolak menikahkan anak perempuannya tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum dan syariat.

BACA JUGA :
Semangat Pancasila Mewujudkan Keadilan Sosial: Listrik Gili Raja

Mengacu pada Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam (KHI), calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama. Apabila pengadilan menyatakan wali nasab adhol, maka hak perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim.

Namun demikian, pengadilan akan meneliti secara mendalam alasan penolakan wali, status domisili pemohon, keabsahan administrasi kependudukan, serta memastikan tidak adanya unsur paksaan maupun manipulasi data dalam proses pengajuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap masih terbuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan adanya kejelasan dari instansi terkait, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Moo
Editor: Red

error: Content is protected !!