NEWS  

Oknum ASN PPPK Kemensos di Situbondo di Vonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan

Situbondo, NET88.CO – Kasus dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan (BAPANG) Tahun 2024 dari Pemerintah pusat kepada warga Desa Seletreng Kecamatan Kapongan yang menyeret oknum ASN Pendamping PKH dan Perangkat Desa akhirnya di vonis 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Selasa (31/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media net88 bahwa mengacu terhadap putusan dari Pengadilan kepada para terdakwa Kasus Penyelewengan Bapang di Situbondo termasuk tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Semula para terdakwa dinyatakan bersalah dengan putusan 5 Bulan Penjara Selasa (05/02/2026) namun karena melakukan upaya hukum banding ke PT maka bertambah di vonis 6 Bulan Penjara.

Diketahui bahwa Kasus Bapang di Situbondo cukup viral dan dramatis selain berproses 2 tahun lebih juga melibatkan banyak oknum yang diduga menyelewengkan, Awal mula Pelapor bersama Korban mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini POLRES Situbondo yang akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Oknum Kepala Dusun perangkat Desa Seletreng (RD), Oknum Kordinator Kabupaten PT Yasa (EN) dan termasuk Oknum Pendamping PKH berinisial (AM). Ketiganya merupakan para oknum yang diduga terlibat menyelewengkan maupun menggelapkan Ratusan Bapang untuk Warga kurang mampu di Desa Seletreng Tahun 2024.

Ditetapkannya oknum ASN pendamping PKH sebagai terdakwa menjadi sorotan banyak pihak sebab para pendamping PKH se Indonesia termasuk di Situbondo dikabarkan telah dilantik menjadi ASN PPPK Kemensos, Perihal kasus Bapang di Situbondo Pihak pemerintah di tingkat Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo memilih tidak berkomentar apapun.
“Awak media bersama pelapor perwakilan aliansi masyarakat peduli (AMALI) Seletreng sebelumnya beberapa kali mencoba konfirmasi termasuk kepala Dinsos sebelumnya dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya dijawab hal itu Kewenangan Kementrian Sosial, lalu konfirmasi berikutnya diduga hanya dibaca saja dan tidak ada respon apapun,”. Terang salahsatu pelapor kepada media ini beberapa bulan lalu

Pemberitaan yang beredar dan viral sebelumnya termasuk di net88.co Kasus Penyelewengan BAPANG di Seletreng cukup menjadi perhatian masyarakat Situbondo sebab bantuan yang berupa beras itu disinyalir di selewengkan dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum petugas demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Sehingga kasusnya dilaporkan oleh masyarakat Seletreng ke POLRES Situbondo hingga menetapkan tiga orang tersangka yang salahsatunya oknum pendamping PKH (AM) meski diketahui tugas dari Pendamping PKH bukan menjadi Pendamping BAPANG.

BACA JUGA :
Cooling System Mendekati Pemilu 2024, Kapolresta Sidoarjo Kunjungi MUI

Zainullah selaku perwakilan AMALI melakukan penelusuran dan pengumpulan data, keterangan dan dokumentasi atas dugaan peran dan keterlibatan oknum Pendamping PKH yang telah menjadi terdakwa dalam penyelewengan Bapang.
“Kami mendapatkan data dan kesaksian mengapa Oknum pendamping PKH berperan dan terlibat dalam Penyaluran Bapang hingga ditengarai ada penyelewengan? Jawabannya mayoritas dari Pendamping PKH di Situbondo diduga menjadi petugas dan penanggung jawab Penyaluran Bapang di seluruh Desa dan Kelurahan di Situbondo tahun 2024 lalu”. Terang Zainul kepada net88

Hal senada dibenarkan oleh Mohammad Sadik selaku sekretaris Satgas Premanisme di Kabupaten Situbondo bahwa sejak ada Kasus penyelewengan Bapang di Seletreng, pihaknya melakukan kordinasi ke sejumlah OPD utamanya Dinas Sosial dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di Situbondo termasuk ke DPRD dan Audiensi di Kecamatan hingga dengan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.
“Waktu awal kasus Bapang dilaporkan, Kami menemui Kadis Sosial tahun 2024 yakni Bapak Timbul Surjanto mengakui yang bertanggung jawab adalah Pendamping PKH tapi melepas baju sebagai pendamping PKH, lalu di suruh ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga menjawab hal yang sama yakni Pihak atasan Pendamping PKH termasuk pihak Kecamatan menyebutkan ketua pendamping PKH di Situbondo”.
“Kami terus menelusuri siapa sesungguhnya penanggung jawab Penyalur Bapang 2024 di Situbondo, akhirnya menemukan jawaban kembali di Sejumlah Desa di Situbondo seperti di di Desa-desa Kecamatan Mangaran, di Kelurahan Mimbaan, di Desa-desa Wilayah Kecamatan Arjasa termasuk di Kapongan, hampir seluruh Kepala Desa menyampaikan penangung jawab Penyalur Bapang adalah Pendamping PKH”. Ungkap Cak sadik yang juga putra kelahiran Desa Seletreng

BACA JUGA :
Tanda Seru! Rilis Tiga Video Klip Live Orchestra, Amarah Sosial Dibungkus Orkestrasi Megah

Disamping itu Zainullah sebagai salahsatu Pelapor mengatakan bahwa upaya tindak lanjut atas Oknum Pendamping PKH Situbondo sebagai terdakwa dan telah di Vonis 6 bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan, sesungguhnya sebelumnya Para pelapor dari AMALI telah berkirim surat kepada Kementrian Sosial RI meski pelapor belum mengetahui secara utuh tentang tindak lanjut dari kementrian sosial
“Sekitar 2025 lalu, Pada surat yang kami layangkan mengadukan dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Beras “BAPANG” kepada sejumlah warga Seletreng yang penyalurannya diduga kuat di motori langsung oleh Pendamping PKH Desa setempat dan oknum ketua kelompok pkh sehingga Oknum Pendamping PKHnya menjadi terdakwa”. Pungkasnya

Cak Sadik sebagai pendamping para Korban dan Pelapor menyampaikan Kasus yang dilakukan Oknum ASN Kemensos Pendamping PKH di Situbondo seharusnya pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo dan Kementrian Sosial mengambil sikap tegas termasuk memanggil para Pelapor sebab dinilai belum ada tindak lanjut menyeluruh kepada para oknum ASN yang ditengarai terlibat bahkan kami hanya mendapatkan surat yang isinya kira-kira penon aktifan sementara kepada Moh. Aklam saja (ASN Kemensos di Situbondo Terdakwa Kasus Bapang 2024).
“Saya tidak tahu aturan pastinya kalau pendamping PKH mengurus penyaluran Bapang 2024 dan bertanggung jawab di semua desa dan kelurahan di Situbondo, apakah Bapang bagian dari Tugas Pendamping PKH? Kemungkinan besarnya bukan, tapi mengapa di Situbondo diduga pendamping PKH yang bertanggung jawab? Ditengarai peristiwa ini ada kongkalikong yang lebih besar”. Tegasnya

“Sekitar pertengahan tahun 2025, Kami telah memperoleh surat balasan dari Kementrian Sosial RI atas pengaduan yang kami layangkan dan kami berharap ada follow up dari kementrian Sosial agar dapat turun kembali ke Situbondo dan menindaklanjuti oknum ASN pendamping PKH serta oknum yang dinilai terlibat dalam kasus ini, Kami juga telah mengadukan proses hukum kasus Bapang ini kepada Mas Bupati”. Tambah Zainullah saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :
LSM Cakrawala Nusantara Gelar Rakor dan Reformasi Pengurus Tahun 2025

Sebagai Sekretaris Satgas Premanisme di Situbondo mengaku telah mempunyai data dan dokumentasi serta keterangan bahwa Mayoritas Pendamping PKH di Situbondo ternyata diduga kuat menjadi penanggung jawab penyaluran Bapang tahun 2024 di Situbondo.
“Selain keterangan dari sejumlah Kepala Desa di sejumlah wilayah dan Lurah di Situbondo, kami mengantongi data dan bukti dokumentasi bahwa sebagian pendamping PKH di Situbondo mengurus pelaporan Bapang ke Gudang Bulog di Klatakan termasuk paraf tanda tangan dari sejumlah oknum pendamping PKH di Situbondo beserta instruksi dari atasannya”. Tambah Cak sadik yang juga Putra daerah Seletreng

Selanjutnya Ibu Wiwik dari Kemensos RI, Menanggapi konfirmasi via pesan W A dari Mohammad Sadik selaku Satgas Premanisme tentang Putusan bersalah dari PN dan PT Kepada Oknum salahsatu ASN PPPK Kemensos Di Situbondo.
“Bahwa Moh. Aklam sebagai salahsatu ASN PPPK Kemensos di Situbondo telah resmi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya”. Konfirmasi kepada pihak Kemensos (05/04), salahsatu respon dari Ibu Wiwik bahwa Kami akan menindaklanjuti kepada satker yang menangani pelanggaran disiplin pak, Keputusannya direncanakan pada tanggal 06 April 2026″, pungkasnya.

Selanjutnya kami sebagai sekretaris Satgas Premanisme yang diberikan amanah oleh Mas Bupati Situbondo berharap pihak Kemensos RI dapat turun kembali menindaklanjuti dugaan Kasus yang ditengarai telah dilakukan oknum ASN PPPK Kemensos RI ini,
“Kami sebagai Pendamping Para Pelapor dan Para Korban serta Putra Kelahiran Desa Seletreng telah siap menunjukkan data dan sejumlah dokumentasi serta kesaksian atas dugaan Kasus yang dilakukan oleh sejumlah Oknum ASN Di Situbondo termasuk diluar Kasus Bapang yang juga menjadi dugaan penyelewengan hingga penyalahgunaan wewenang”. Harapnya

Pewarta : Fa’is/albet

error: Content is protected !!