SUMENEP, NET88.CO – Peredaran mobil tanpa dokumen resmi di Kabupaten Sumenep diduga masih berlangsung dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah sumber menyebut, kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah seperti BPKB dan STNK diperjualbelikan dengan harga di bawah pasaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga masuk dari luar daerah dan kemudian dipasarkan kepada pembeli di wilayah Sumenep. Praktik ini disebut bukan hal baru dan telah lama menjadi pembicaraan di kalangan tertentu.
Dalam perbincangan yang berkembang, muncul nama seorang warga Kecamatan Manding yang kerap disebut dengan inisial “I”. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.
“Nama itu sering disebut kalau ada yang bicara soal mobil tanpa surat. Tapi sejauh ini belum ada tindakan terbuka yang kami tahu,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, beredar pula kabar mengenai dugaan adanya kedekatan antara jaringan penjual kendaraan tanpa dokumen dengan oknum tertentu. Bahkan, muncul informasi bahwa kendaraan yang diduga tidak memiliki kelengkapan surat digunakan oleh pihak tertentu. Sejumlah sumber juga menyebut, mobil tanpa surat resmi tersebut diduga digunakan sebagai kendaraan pribadi oleh oknum aparat kepolisian di Sumenep. Namun demikian, seluruh informasi ini masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap praktik peredaran kendaraan tanpa dokumen resmi. Pasalnya, apabila dugaan tersebut terbukti, hal itu bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana serta menyentuh aspek etik dan disiplin internal aparat.
Pengamat hukum menilai, apabila terdapat keterlibatan oknum aparat, maka penanganannya harus dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaga marwah institusi. Mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dinilai memiliki peran penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Secara terpisah, masyarakat berharap fungsi pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dapat bekerja secara objektif jika memang terdapat laporan atau temuan terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai kabar yang berkembang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Moo/Red

