Madiun – Net88-,
Masyarakat Desa Kuwiran, Kecamatam Kare, Kabupaten Madiun mengeluh karena tidak ada satupun perangkat Desa Kwiran yang berada di kantor saat mengurus keperluan mereka.
Padahal sebuah Kantor Desa merupakan berkewajiban untuk menyelenggarkan pelayanan publik. Sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2009, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negaranya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam bentuk layanan publik.
Dari keterangan salah seorang warga, semua perangkat dan Kepala Desa sedang takziah di salah satu orang tua Perangkat Desa, bahkan salah satu warga tersebut sempat menyusul perangkat yang bertugas melakukan pelayanan, tetapi disuruh sabar dan menunggu.
“Kalaupun takziah kan bisa bergantian,jadi ada salah satu petugas yang menunggu di kantor, untuk melayani warga, tidak semua meninggalkan kantor,” tuturnya kepada awak media. Selasa (09/08).
Bahkan di halaman Kantor Desa sudah banyak warga yang membutuhkan pelayanan,ada juga beberapa warga yang memilih untuk balik pulang.
Menurut informasi dan aturan dari PMD, Kantor Desa harusnya dari jam 07.00 WIB pagi sudah buka, tetapi ketika waktu menunjukkan pukul 09.30, Kantor Desa Kwiran masih tutup.
Menurut Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatssApp mengatakan, ”Memang permintaan warga jika ada salah satu masyarakat yang meninggal, semua perangkat termasuk Kepala Desa diwajibkan untuk melayat, dan kemarin juga terjadi salah paham, perangkat yang harusnya kembali ternyata masih ada urusan,” pungkas Kepala Desa. (Vha)