PAMEKASAN, NET88.CO — Proses mediasi perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dinyatakan gagal setelah para pihak belum mencapai kesepakatan. Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada 18 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Fridolin Jaya Adiputra Tolang, S.H., kuasa hukum Yayasan Nusantara, usai proses mediasi di PN Pamekasan, Senin (10/8/2026).
“Baik, terima kasih teman-teman media. Hari ini, 10 Agustus, di PN Pamekasan agenda mediasinya sudah selesai sampai tahap ketiga. Nampaknya memang mediasi kita gagal, sehingga akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada tanggal 18 Agustus,” ujar Fridolin.
Menurut Fridolin, proses mediasi belum menghasilkan titik temu antara penggugat dan tergugat meskipun upaya penyelesaian telah dilakukan melalui mediator.
“Yang jelas tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Baik dari tawar-menawar yang diberikan mediator maupun dari kami sebagai penggugat. Sehingga tergugat mengambil sikap untuk melanjutkan ke pokok perkara,” jelasnya.
Keterangan senada disampaikan Dio Aliefs T., S.H., M.H., kuasa hukum pihak Arofatin Nisa’. Menurutnya, mediasi tersebut merupakan pertemuan ketiga, namun penawaran dari kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.
“Mediasi hari ini merupakan mediasi yang ketiga, namun belum mencapai titik temu karena penawaran dari kedua belah pihak belum sejalan. Oleh karena itu, putusan hakim mediator menyatakan agar perkara dilanjutkan ke minggu depan dengan masuk ke dalam pokok perkara, yaitu pembacaan gugatan,” kata Dio.
Dio menambahkan, proses persidangan saat ini belum memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti.
“Terkait bukti-bukti yang dikumpulkan, saat ini belum memasuki tahap pembuktian karena masih dalam proses mediasi yang kemungkinan memakan waktu sekitar satu bulan lagi,” ujarnya.
Yayasan Nusantara Persoalkan Penyegelan Objek
Dalam pokok perkaranya, Yayasan Nusantara menggugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyegelan terhadap objek yang diklaim pihak penggugat sebagai bagian dari aset yayasan.
“Kami berdiri dari yayasan. Objek yang saat ini disengketakan menurut kami adalah bagian dari aset yayasan,” ungkap Fridolin.
Fridolin menyebut gugatan pihaknya antara lain mendasarkan argumentasi pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.
Ia juga mengatakan pihaknya sempat mengupayakan agar segel pada objek sengketa dibuka sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berlangsung.
“Untuk penyegelan ini, kami mengupayakan agar pihak tergugat berbesar hati membuka segel, supaya kepentingan para murid dan guru-guru untuk aktivitas pendidikan dapat terlaksana. Tetapi tawaran itu belum dapat dipertimbangkan, sehingga kita lanjutkan ke pokok perkara,” tegasnya.
Fridolin menambahkan, untuk sementara langkah hukum yang ditempuh pihak Yayasan Nusantara difokuskan melalui jalur perdata di PN Pamekasan.
Dengan gagalnya mediasi, pokok sengketa maupun dalil para pihak belum dapat dianggap terbukti dan selanjutnya akan diuji melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
(Jo)

