Pamekasan,net88.co
Kasus pemerasan terhadap Mantan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tanjung, Kecamatan Pegantenan Pamekasan pada Senin (18/07/2022) sekitar pukul 22.00 wib telah di gelandang Satreskrim Polres Pamekasan.
Penangkapan terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pamekasan bersamaan dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan media online di benarkan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda M Kadarisman melalui WhatsApp pada Selasa (19/07/2022).
Penangkapan tersebut, Ipda M Kadarisman menjelaskan,” Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan”.
Di katakan nya korban pemerasan atas nama Saridah 40 tahun adalah mantan PAW Kepala Desa Tanjung, di Kecamatan Pegantenan.
Dan oknum ASN yang diduga terlibat dugaan pemerasan tersebut berinisial ASB 50 tahun merupakan warga Kecamatan Pegantenan, sementara seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan online inisal MS, 38 tahun warga asal Kecamatan Batumarmar, ungkapnya pada media.
Adanya penahanan terhadap dua orang tersebut, dikatakan kalau keduanya resmi ditahan setelah diperiksa beberapa jam pada Senin (18/07/2022)
” Kronologi kejadian tersebut, korban atas nama Saridah melaporkan ke kami jika ia telah diperas. melapor, ke dua orang ditangkap dan diperiksa. Karena keduanya cukup bukti dan ditahan sekaligus menjadi tersangka, ” Ujarnya.
Lebih lanjut, Kadarisman menambahkan, jika kedua tersangka diduga terlibat pemerasan terhadap korban Saridah. Dan Tersangka ASB berperan sebagai perantara, sementara Tersangka MS mengaku sebagai wartawan online yang memuat berita tentang kasus Dana Desa (DD) di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
Kepada kami, sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp 80 juta untuk menghapus berita yang sudah terbit di media online, lalu korban tidak menyanggupi dan meminta uang Rp 60 juta. Namun korban juga tidak menyanggupi nilai tersebut ujarnya menirukan keterangan korban.
“Akhirnya, korban bersama mereka deal Rp 30 juta dan janjian di salah satu cafe di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Kecamatan Palengaan sekitar pukul 20. 42. Mereka sepakat dibayar DP sebesar Rp 4 juta,” tambahnya.
Lalu, korban melaporkan pemerasan kepada polisi. Mendengar laporan tersebut akhirnya polisi bergerak cepat menangkap ke dua orang dan diperiksa, tuturnya.
Kedua orang tersebut diamankan di Mapolres beserta barang bukti (BB) uang sebanyak Rp 4 juta beserta Handphone Samsung dan Handphone Iphone 7 plus dari kedua tersangka dan pihaknya masih lakukan pengembangan akan tetapi untuk hasil pemeriksaan sementara hanya dua orang yang terlibat, ” katanya.
Kedua tersangka terjerat dengan Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara, Pungkas nya.(ndri)