Sumenep, NET88.CO
Kembali lagi Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap Kasus Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika jenis sabu di Desa Kombang, Kecamatan Talango Sumenep, Madura Jawa Timur.
Penangkapan terhadap pelaku kasus Lahgun Narkotika jenis sabu tersebut TKP di pinggir jalan Dusun Gelisek, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada hari Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 21.00 wib.
Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti melalui rilisnya mengatakan,” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Kamis (08/12) sekira pukul 21.00 wib berhasil meringkus Tola’ 55 Tahun warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep”.
” Tola’ 55 Tahun warga Dusun
Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, talah diamankan oleh Unit Satresnarkoba Polres Sumenep Kamis (08/12) kemarin,” Ujarnya Akp Widiarti.
Diungkapkan, kronologi penangkapan terhadap Tersangka Tola’, AKP Widi menerangkan,”Berawal Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat, ada transaksi Narkotika jenis sabu di lokasi Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, yang selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa saat itu Tersangka hendak melintas di daerah Desa Kombang, Kecamtan Talango dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario. Melihat sasaran itu selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut, dan tidak lama kemudian menjumpai pengendara sepeda motor yang telah disebutkan ciri-ciri sebelumnya oleh masyarakat, Melihat hal tersebut selanjutnya melakukan pengejaran dan memberhentikan tersangka yang diketahui identitas bernama Tola’ dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti di saku baju sebelah kiri berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu”,Ungkapnya.
BB yang saat itu ditemukan di saku Tola’ berupa 1 polet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12,Urainya Kasi Humas Polres Sumenep.
Tak hanya BB Narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam untuk melakukan transaksi sabu,tuturnya.
Setelah di temukan BB Narkotika tersebut Petugas langsung menunjukkan kepada Tersangka Tola’ dan ia mengakui bahwa barang semua tersebut adalah miliknya, kemudian Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,Paparnya,Jumat (09/11)
Menurutnya,Akp Widi , Motif Tersangka menguasai Narkotika jenis sabu dengan cara membeli atas suruhan temannya, yang mana dalam hal ini Tersangka dijanjikan upah oleh temannya yang memesan sabu tersebut. Dan Tersangka ini merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, yang menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan warga Desa Kombang, Kec. Talango,Tandasnya.
Sementara, BB yang diamankan diantaranya
1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,40 gram,1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, Sobekan plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan Nopol M 4622 TL.
Dan akibat perbuatannya Tindak Pidan Narkotika Golongan I Jenis Sabu,Tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkas AKP Widiarti.(dewa/ndri)