Magetan — Net88.co — Proses hukum terkait gugatan Nur Wakid terhadap Ketua DPRD Magetan, Suratno, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Magetan dan memasuki babak mediasi kedua dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Namun dinamika sidang justru memunculkan narasi miring yang dinilai merugikan pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, S.H., menegaskan bahwa pemberitaan mengenai ketidakhadiran kliennya sebagai bentuk mangkir adalah tidak benar dan menyesatkan.
Sidang mediasi yang digelar hari ini dihadiri penggugat bersama penasihat hukumnya, serta pihak tergugat yang diwakili jajaran pimpinan DPRD: Suyatno (Wakil Ketua), Puthut Pujiono (Wakil Ketua II), dan dr. Pangajoman (Wakil Ketua III). Kuasa hukum tergugat 1, Ahmad Setiawan, S.H., hadir mewakili Suratno berdasarkan surat kuasa resmi yang telah diserahkan ke pengadilan.
Ketika ditanya mengenai ketidakhadiran tergugat pertama, Ahmad Setiawan dengan tegas meluruskan kesimpangsiuran informasi.
“Kedudukan para tergugat itu sama. Empat orang yang digugat posisinya setara. Jadi absennya satu orang bukan masalah dan tidak menghambat jalannya proses. Tergugat satu sudah memberikan kuasa penuh kepada saya, dan itu sah. Dalam surat kuasa sudah jelas saya mewakili beliau baik dalam persidangan maupun mediasi,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa secara prosedural tidak ada pelanggaran sedikit pun dalam proses mediasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), perkara perdata diberikan waktu hingga 30 hari untuk menjalani mediasi — dan masa tersebut masih berlangsung.
“Sampai hari ini, batas waktu 30 hari itu belum terlampaui. Jadi bicara soal mangkir atau memperlambat proses itu tidak berdasar sama sekali. Semua masih dalam koridor aturan,” tegasnya.
Ahmad juga memaparkan bahwa majelis hakim hari ini menawarkan dua opsi: menyatakan mediasi gagal, atau memberikan kesempatan bagi tergugat satu untuk hadir pada pertemuan berikutnya. Pihak penggugat justru memilih opsi kedua, yakni memberikan kesempatan tambahan agar Suratno hadir dalam sidang mediasi lanjutan pada Rabu depan.
“Artinya penundaan sidang minggu depan itu atas kesepakatan bersama, bukan rekayasa. Jangan ada pihak yang membangun narasi seolah-olah tergugat mengulur-ulur waktu,” ujar Ahmad menegaskan.
Mengenai tuduhan bahwa tidak hadirnya Ketua DPRD dua kali berturut-turut mencerminkan ketidakseriusan seorang pejabat negara, Ahmad Setiawan menampiknya dengan keras.
“Ketidakhadiran beliau bukan karena mangkir, tetapi karena ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Setiap orang punya tanggung jawab dan kesibukan masing-masing, tidak bisa diseragamkan. Jadi tudingan ketidakseriusan itu tidak tepat dan terlalu emosional,” katanya menanggapi serangan dari kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, yang sebelumnya menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk abai terhadap proses hukum.
Dalam konteks konflik internal PKB Magetan yang terus memanas, Ahmad Setiawan menilai bahwa opini sepihak yang disebarkan ke publik justru dapat memperkeruh suasana dan mengaburkan substansi perkara.
“Kami berharap semua pihak tetap objektif. Jangan memanfaatkan ruang publik untuk membangun persepsi yang tidak sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses mediasi masih berjalan sesuai koridor hukum, dan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan komitmen penuh dari para tergugat untuk hadir sesuai kesepakatan. Konflik PAW internal PKB Magetan masih jauh dari kata selesai, namun kuasa hukum tergugat menegaskan kesiapannya untuk membuktikan bahwa prosedur yang ditempuh kliennya tidak cacat dan tidak prematur sebagaimana dituduhkan. (Vha)







