Berita  

Kajari Tulungagung, APH Bekerja Sesuai Prosedur Bukan Seperti Genderuwo

TULUNGAGUNG||NET88
Pasca audensi yang dilakukan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di hadapan Bupati, Kapolres, Dandim,dan Kajari Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Senin, (24/10/2022) kemarin.

Pihaknya, menyesalkan atas ucapan yang dilontarkan AKD dengan menyebut kata Genderuwo kepada APH.

Hal tersebut disampaikan Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis, S.H.,M.H., saat dihubungi melalui jaringan seluler. Kamis, (27/10/2022) pagi.

Disinggung terkait dengan penggeledahan di kantor Desa Batangsaren, Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tulungagung ini mengatakan bahwa, hal tersebut sudah sesuai prosedur.

“Makanya kalo mau bicara harus tabayyun dulu supaya jelas,” ucapnya

BACA JUGA :  Lantik PW MABMI Babel, Ini Harapan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin

Menurutnya, di dalam penyidikan Kejaksaan maupun Kepolisian, sebenarnya sudah bisa melakukan tindakan upaya hukum antara lain, penahanan, penyitaan, maupun penggeledahan.

Upaya hukum penggeledahan tersebut dilakukan, dikarenakan alat bukti yang dicari tidak ditemukan di Kantor Camat maupun di Kantor Pemdes.

“Dan ketika diminta kepada para Kaur atau Bendahara mereka bilang tidak ada. Namun ternyata ada ketika dicari di Kantor desa,” kata Ahmad Muchlis.

“Ini yang belum saya jelaskan ke para Kades kemarin, dibilang AKD kita melakukan perampasan barang bukti. Memang diminta baik-baik tidak diberi atau sengaja tidak diberikan.
Saya harap semua menyadari, kita bertindak sudah sesuai Prosedur,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tutup MTQ ke XXVI Tingkat Desa, Zulianto : Melalui Mimbar MTQ Anak-anak Bisa Mencintai Al-Qur'an

Ahmad Muchlis menuturkan, sebenarnya kalo kemarin di Pemdes diketemukan bukti, tentunya, tidak perlu dilakukan penggeledahan.

“Edukasinya kepada para kepala desa, agar hati-hati dalam mengadministrasikan DD/ADD,” tuturnya.

“Terkait dengan perkara tersebut, penyelidikannya sudah dilakukan sejak zaman Kajari P Mujiyarto, kemudian bulan April zamannya dipimpin Plt. Teguh Ananto, berdasarkan ekspose para penyidik dan pimpinan waktu itu dinaikkan ke Tahap Penyidikan, sehingga pada saat ini sudah seharusnya perkara tersebut diselesaikan. Mudah-mudahan tidak ada hambatan seperti kemarin.,” terangnya.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pasuruan Resmikan Program RT Tertib Lalu Lintas

Kajari menegaskan bahwa, pihaknya tidak mencari-cari kesalahan para kepala desa, justru edukasi dan pembinaan yang dikedepankan sebelum naik ke tahap penyidikan.

“Nah untuk yang perkara ini kan jelas bulan April sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahasa hukumnya sudah Pro Justisia. Mudah-mudahan setiap yang dipanggil dan diperiksa penyidik kooperatif dan tidak ada intervensi,” ujar Kajari Tulungagung.

“Kalo ada info diintervensi mudah-mudahan ada yang lapor kepada kami supaya cepat tuntas,” pungkasnya.(Dhlo).

vvvv