MAGETAN, NET88.CO – Penggalangan dana pembangunan gedung olahraga (GOR) atau gedung serbaguna di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Magetan menjadi perhatian. Surat edaran Komite Madrasah yang mencantumkan nominal infaq sebesar Rp500 ribu per siswa memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip sukarela serta batas antara sumbangan pendidikan dan pungutan.
Surat bernomor 01/KOMITE-MIN3MAGETAN/09/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada orang tua atau wali murid. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penggalangan dana merupakan hasil kesepakatan rapat Komite Madrasah bersama pengurus paguyuban kelas pada tanggal yang sama.
Penghimpunan dana dimaksudkan untuk mendukung pembangunan atau rehabilitasi fasilitas madrasah. Keberadaan gedung serbaguna diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan serta menunjang kegiatan belajar siswa.
Namun, di balik tujuan pembangunan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam surat edaran yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai nominal kontribusi dan mekanisme pembayarannya.
Dalam surat tersebut, infaq pembangunan ditetapkan sebesar Rp500 ribu per siswa, mulai kelas I hingga kelas VI. Siswa kelas V dan VI yang sebelumnya telah memberikan infaq pembangunan madrasah disebut tidak perlu memberikan kembali.
Bagi wali murid yang memiliki lebih dari satu anak atau saudara kandung di madrasah tersebut, kontribusi cukup diberikan satu kali. Pengumpulan dana dilakukan melalui bendahara paguyuban kelas masing-masing dengan skema pembayaran selama 10 bulan, terhitung September 2026 hingga Juni 2027.
Di sisi lain, surat edaran menegaskan bahwa bantuan diberikan secara sukarela dan tidak bersifat memaksa. Penggalangan dana juga dinyatakan terbuka bagi masyarakat umum.
Dalam konteks pendidikan, istilah infaq atau sumbangan tidak serta-merta menentukan status suatu penggalangan dana. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana dana tersebut diminta, apakah pemberiannya benar-benar sukarela, serta apakah terdapat kewajiban atau tekanan terhadap orang tua siswa.
Sumbangan pendidikan pada prinsipnya merupakan pemberian secara sukarela dan tidak mengikat. Sebaliknya, pungutan mengandung unsur kewajiban pembayaran berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang melakukan pungutan.
Karena itu, pencantuman nominal Rp500 ribu per siswa dan jadwal pembayaran selama 10 bulan menjadi hal yang patut diklarifikasi. Perlu dipastikan apakah nominal tersebut hanya menjadi acuan kontribusi atau justru diperlakukan sebagai jumlah yang wajib dipenuhi setiap wali murid.
Jika pemberian benar-benar bersifat sukarela, orang tua semestinya memiliki kebebasan untuk berpartisipasi sesuai kemampuan tanpa paksaan maupun konsekuensi yang merugikan siswa.
Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban membayar dengan nominal tertentu, terlebih jika disertai tekanan atau konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, praktik tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dinilai hanya dari penggunaan istilah infaq dalam surat edaran. Pelaksanaan penggalangan dana di lapangan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah prinsip sukarela benar-benar diterapkan.
Penggalangan dana oleh komite madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Peraturan tersebut mengatur bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dapat berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, dengan mekanisme yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku. .
Kementerian Agama juga telah menegaskan bahwa madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua atau wali murid. Sementara itu, komite madrasah dapat menghimpun sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat sesuai ketentuan. .
Ketentuan tersebut menjadi relevan karena MIN 3 Magetan merupakan madrasah negeri. Oleh sebab itu, perlu ada penjelasan mengenai dasar penggalangan dana, perencanaan kebutuhan pembangunan, serta penerapan prinsip sukarela dalam penghimpunannya.
Aspek transparansi juga tidak kalah penting. Komite perlu menjelaskan bagaimana dana diterima, dicatat, disimpan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Keterbukaan tersebut diperlukan agar wali murid maupun masyarakat dapat mengetahui perkembangan penghimpunan dana dan realisasi pembangunan yang didukung melalui sumbangan.
Untuk mendapatkan penjelasan langsung, awak media mendatangi MIN 3 Magetan pada Rabu pagi (21/10/2026). Namun, kepala madrasah tidak berada di tempat saat kunjungan berlangsung.
Upaya menghubungi pihak humas juga belum berhasil. Salah seorang guru yang ditemui awak media menyampaikan bahwa kepala madrasah kemungkinan sedang menghadiri rapat, sedangkan pihak humas belum dapat dihubungi.
“Pak Kepala Sekolah tidak ada, Mas, kayaknya ada rapat, sedangkan Humas kami hubungi tidak bisa,” ujar salah seorang guru saat ditemui awak media.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak madrasah maupun komite mengenai dasar penetapan nominal infaq Rp500 ribu per siswa, penerapan prinsip sukarela, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pembangunan GOR.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa penggalangan dana pembangunan fasilitas pendidikan tidak menimbulkan beban yang dipaksakan kepada wali murid.
Awak media akan terus berupaya meminta penjelasan dari kepala MIN 3 Magetan, pengurus komite, maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Pada akhirnya, pembangunan sarana pendidikan memang membutuhkan dukungan berbagai pihak. Namun, dukungan tersebut harus tetap berjalan sesuai aturan, mengedepankan transparansi, dan menghormati prinsip sukarela tanpa mengorbankan hak peserta didik. (Dk)

