DPRD Magetan Bahas RAPBD 2027, PAD dan Pengawasan Anggaran Jadi Sorotan

MAGETAN, – NET88.CO — Peran legislatif dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah kembali menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu (21/10/2026).

Dipimpin Ketua DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, S.Pd., M.M., rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Magetan tersebut menjadi bagian penting dari fungsi DPRD dalam menjalankan pengawasan, penganggaran, serta memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Magetan Nanik Sumantri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyampaian pandangan umum fraksi bukan sekadar tahapan formal dalam proses pembentukan APBD. Forum tersebut menjadi ruang bagi wakil rakyat untuk menyampaikan evaluasi, menguji rasionalitas perencanaan anggaran, sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan fiskal yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Magetan pada 2027.

Melalui pandangan masing-masing fraksi, DPRD menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang realistis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian legislatif adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemampuan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan secara mandiri dinilai penting untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat maupun provinsi.

BACA JUGA :
Pemerintah Kabupaten Sampang menjemput Pengungsi Syiah di Jemundo Sidoarjo

Fraksi Partai Golkar, dalam pandangan umumnya, mencatat target PAD Magetan dalam RAPBD 2027 sebesar Rp356,3 miliar dari total pendapatan daerah yang direncanakan sekitar Rp1,82 triliun.

Catatan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar perencanaan pendapatan didasarkan pada kajian potensi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan target pendapatan tidak hanya disusun berdasarkan perhitungan administratif, tetapi juga didukung strategi pemungutan yang efektif, pengawasan yang memadai, serta pembenahan sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.

Dalam konteks ini, fungsi anggaran DPRD menjadi instrumen penting untuk menguji apakah proyeksi pendapatan pemerintah daerah telah sejalan dengan potensi riil dan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Selain PAD secara keseluruhan, pengelolaan retribusi parkir turut menjadi catatan legislatif. Fraksi Golkar menyoroti pendapatan parkir yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan biaya operasional diperkirakan sebesar Rp700 juta.

Persoalan tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan parkir dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah.

Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat merupakan kepentingan bersama legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA :
Seleksi Gagal, Sejumlah Desa di Magetan Wajib Ulang Pengisian Perades Tahun 2026

“Memang mau tidak mau, kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, Riyin menegaskan bahwa opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Belum tentu nanti langsung pihak ketiga. Apakah masih Dishub atau pihak ketiga, pembahasannya masih panjang,” jelasnya.

Di sisi lain, perkiraan penurunan alokasi dana desa pada 2027 juga menjadi perhatian. DPRD diharapkan dapat mengawal agar kebijakan penganggaran tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan desa, pelayanan publik, dan keberlanjutan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Dalam pembahasan APBD, tanggung jawab DPRD tidak berhenti pada penyampaian pandangan umum. Fungsi pengawasan juga diperlukan untuk memastikan program yang direncanakan pemerintah daerah memiliki sasaran yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan terhadap belanja daerah menjadi penting agar anggaran tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata. Efisiensi belanja penunjang, ketepatan alokasi program, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pemerataan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal perlu menjadi bagian dari perhatian bersama.

DPRD juga memiliki peran dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat agar prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam APBD tidak terlepas dari persoalan yang dihadapi warga di lapangan.

BACA JUGA :
Bupati dan Wabup Kabupaten Sampang Melepas Peserta Parade Daul Combo 2023

Karena itu, pembahasan RAPBD 2027 membutuhkan sikap kritis dan objektif dari setiap fraksi. Setiap kebijakan pendapatan maupun belanja perlu diuji berdasarkan urgensi, kemampuan keuangan daerah, dan dampaknya terhadap kepentingan publik.

Rapat paripurna pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan untuk mempertemukan pandangan legislatif dan eksekutif sebelum Raperda APBD 2027 dibahas lebih lanjut.

Melalui proses tersebut, DPRD diharapkan mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat secara optimal, sementara pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan dan tindak lanjut atas berbagai catatan yang disampaikan.

Sinergi kedua lembaga tetap diperlukan, tetapi harus berjalan dengan pembagian peran yang jelas. Pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan kebijakan anggaran, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, kualitas APBD Magetan 2027 tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, melainkan juga oleh ketepatan prioritas, transparansi pengelolaan, dan konsistensi pelaksanaan program.

Bagi DPRD Magetan, tahapan pembahasan ini menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar diarahkan pada kepentingan masyarakat, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mendukung terwujudnya Magetan yang nyaman, maju, dan berkelanjutan. (Dk)

error: Content is protected !!