Situbondo, NET88.CO – Seorang ibu bernama Suci Wulandari, warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, mendatangi Sekretariat LSM PERKASA (Pergerakan Kesejahteraan Anak Bangsa) dengan membawa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Situbondo.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/II/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Februari 2025.
Sementara itu, berdasarkan SP2HP Nomor: B/117/IV/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 10 April 2025, penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta keterangan dari pelapor, korban, saksi, serta pihak terlapor. Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa penyidik akan mempertemukan pelapor dengan terlapor untuk dilakukan mediasi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LSM PERKASA, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia sekitar 50 tahun.
Ketua Umum LSM PERKASA, Mohammad Sadik, menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan pendampingan dari keluarga korban dan akan mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Situbondo. LSM PERKASA akan memberikan pendampingan kepada keluarga pelapor serta mengawal penanganan perkara ini agar berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Mohammad Sadik.
LSM PERKASA juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
LSM PERKASA
Pergerakan Kesejahteraan Anak Bangsa
Tegakkan Keadilan, Membela Kebenaran.

