Sumba Barat, NET88.CO – Gelombang protes keras mengguncang wilayah hukum Polsek Loli, Polres Sumba Barat, hingga Polda Nusa Tenggara Timur. Aksi simbolik bertajuk , Mulut Dibungkam, Mata Ditutup, Keadilan Terkubur” digelar di tiga titik strategis, Polsek Loli, Polres Sumba Barat, dan kantor DPRD Sumba Barat, pada tanggal 19 Februari 2026.
Aksi tersebut dipimpin oleh kuasa hukum Akbar Umbu Nay, S.H., bersama keluarga pelapor dalam:
- Perkara Nomor 29 LP/B/29/IX/2025/SPKT/Polsek Loli/Polres Sumba Barat/Polda NTT.
- Perkara Nomor 28 LP/B/28/IX/2025/SPKT/Polsek Loli/Polres Sumba Barat/Polda NTT. Dengan tema besar yang mereka gaungkan bukan sekadar protes, melainkan tudingan serius adanya dugaan rekayasa konstruksi hukum dalam Perkara Nomor 28.
PERKARA NOMOR 29: SPDP TERBIT, PROSES DINILAI LAMBAT.
- Dalam Perkara Nomor 29, SPDP diterbitkan tertanggal 1 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 170 KUHP atau disebut Pasal 262 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Secara administrasi, SPDP telah diberikan. Namun kuasa hukum menyatakan proses berjalan lambat dan perkembangan perkara harus didesak berulang kali. Dari 13 orang terlapor yang disebut dalam laporan, disebutkan hanya 3 orang yang diperiksa. Pihak pelapor mengaku merasa tidak mendapatkan kepastian hukum yang tegas meski telah berkali-kali meminta kejelasan.
- PERKARA NOMOR 28: DUGAAN REKAYASA KONSTRUKSI PASAL. Sorotan paling tajam tertuju pada Perkara Nomor 28, di mana klien kuasa hukum berstatus sebagai terlapor.
Kronologi yang Dipersoalkan dan kami yang meminta untuk segera di mintai keterangan ke Polsek, karena dalam perkara ini kami tidak berbuat tindak pidana apapun. Yang menjadi heran kenapa nama-nama yang di sebutkan dalam pengambilan keterangan tidak di panggil dalam proses penyelidikan sebagai saksi kunci yang melihat dengan mata kepalanya.
SPDP Pertama (1 Desember 2025)
Mengarah pada Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 dengan ancaman 2 tahun 6 bulan.
SPDP Berikutnya (tertanggal 4 Februari 2026, diterima 9 Februari 2026)
Konstruksi berubah menjadi Pasal 170 atau Pasal 262 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Perubahan drastis dari pasal perusakan menjadi pasal kekerasan secara bersama-sama dinilai tidak memiliki penjelasan terbuka yang memadai. Kuasa hukum menduga perubahan konstruksi pasal tersebut menjadi alat tekanan terhadap klien yang sebelumnya aktif menuntut kepastian hukum dalam Perkara Nomor 29. Mereka menyebut situasi ini sebagai dugaan inkonsistensi serius yang berpotensi menjadi skandal rekayasa perkara apabila tidak dijelaskan secara transparan melalui gelar perkara ulang.
Aksi dengan menggunakan ADAT SUMBA adalah SIMBOL KEADILAN TELAH MATI. Aksi dilakukan secara adat Sumba dengan simbol-simbol kuat seperti Siri dan pinang ditanam sebagai simbol niat baik dan keterbukaan.
Kapur sebagai pengikat dan pengingat rasa komitmen moral serta Ayam dikubur sebagai simbol bahwa keadilan telah mati. Dalam tradisi Sumba, ayam adalah simbol pembuka kebenaran dalam ritus adat. Ketika ayam dikuburkan bersama siri pinang, itu menjadi pernyataan moral bahwa ruh keadilan dirasakan sedang terkubur. Peserta aksi juga menutup mata dan mulut sebagai simbol bahwa suara mereka tidak didengar dan fakta tidak dilihat dengan sebenarnya.
Korban diskriminasi hukum menyinggung struktur POLRI.
- Dalam pernyataan terbuka, massa juga mendesak Komisi A DPRD Sumba Barat di DPRD Sumba Barat untuk melakukan pengawasan dan memanggil pihak kepolisian terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara.
- Komisi III DPR RI di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyetujui wacana penempatan Polri di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut mereka, langkah tersebut dinilai perlu demi pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan demi menjamin keadilan bagi masyarakat kecil.
Dalam orasinya, kuasa hukum menyampaikan kritik keras bernada moral. Jika penegakan hukum berjalan seperti ini, lebih baik jadi petani daripada jadi polisi.megutip perkataan pak Kapolri.
Pernyataan tersebut ditegaskan sebagai bentuk kritik terhadap praktik penanganan perkara yang dinilai mencederai rasa keadilan, bukan sebagai penghinaan terhadap profesi kepolisian secara umum.
Massa menuntut:
- Gelar perkara ulang Perkara Nomor 28 secara terbuka dan transparan. Berdasarkan permohonan dan permintaan Kuasa Hukum Korban, pada saat vidkon yang di lakukan bersama Kanit Reskrim Polsek Loli, di printahkan oleh Karo Wassidik BARESKRIM POLRI agar Menjembatani adanya gelar perkara Khusus, bersama Kuasa Hukum Korban,
- Evaluasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Loli dan penyidik pembantu yang menangani perkara.
- Evaluasi terhadap Kapolsek Loli apabila terbukti tidak profesional.
- Pengawasan langsung dari Kapolres Sumba Barat.
Kuasa hukum menutup aksi dengan Kata-kata Yang TEGAS.
Lebih baik membebaskan sepuluh ribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Dan lebih baik menghukum 1 juta manusia yang bersama dari pada, menghukum 1 orang yang tidak bersalah, Jika klien kami tidak melakukan tindak pidana, maka satu hari pun tidak boleh ada ancaman yang membayanginya. Hukum bukan alat tekanan. Hukum adalah cahaya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan gelar perkara ulang maupun klarifikasi atas dugaan inkonsistensi konstruksi pasal dalam Perkara Nomor 28.
Publik kini menunggu jawaban Akankah ada transparansi? Ataukah isu ini akan memperdalam krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah?

