Situbondo||Net88
Diberitakan di sejumlah media, bahwasanya di Desa Klatakan Kecamatan Kendit telah terjadi perebutan lahan seluas 486 Ha antara kubu warga bersama kubu Kades, akhirnya berkembang ke ranah pelaporan.
Sebelumnya bahkan sempat terjadi telah aksi pengrusakan oleh sejumlah perangkat Desa Klatakan. Dan dalam video Kades Klatakan menjelaskan, “Bahwa kami sebelum melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan, secara bersama sama saya sudah melakukan upaya mengundang saudara Tolas selaku pengelola tanah selama ini untuk mediasi secara baik baik di kantor,”
“Namun beliau tidak hadir juga, lalu maunya bagaimana toh kalau di biarkan terus tidak akan ada titik temunya lalu kami mengambil langkah langkah yang menurut kami ini benar karena kami mempunyai dasar,”
“Walaupun kegiatan tersebut sempat di larang namun saya sebagai Kepala Desa yang berinisial TT memerintah kepada anak buah saya menyuruh lanjut melakukan pembabatan tanaman tebu dengan dalih saya yang bertanggung jawab di mata hukum,”
“Apa dasar kami, karena jelas bahwa lahan ini milik Desa sebagai mana yang sudah terpampang di papan penyegelan Desa, yang bertulis bahwa obyek tanah dengan persil 90 petok Nomor 2.150 Luas 0.6950 adalah tanah Ganjaran Desa Klatakan, kami akan menunggu hasilnya jikalau memang kejadian ini benar benar di laporkan,” ujarnya.
Sementara Lukman Hakim selaku kuasa Hukum pak Tolas membantah keras adanya pengakuan dan menegaskan bahwa persil 90 bukan tanah Ganjaran Desa.
“Namun tanah Ganjaran Desa persil 17,18 dan seterusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, “Tanaman tebu yang sudah di rusak secara bersama sama sebagai mana terekam dalam vidio itu merupakan bentuk tanah Hak yasan atas Nama Dewi Hatijah dengan persil Nomor 90 petok No 1883 Klas tanah S. 11, Luas 486 Ha hasil pembagian warisan dari orang tuanya yang bernama Mudahri/Adam, seperti dalam krawangan,”
“Oleh karena itu apa yang di lakukan Kades pengrusakan secara bersama sama kami laporkan sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 406 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” jelas Lukman.
Sementara Sujito selaku mantan carik klatakan menambahkan, “Bahwa benar adanya tanah se luas 486 Ha ini memang bukan tanah ganjaran Desa sebagai mana pejabat kades baru itu mengatakan,” ujarnya.
Kepala Desa Klatakan Winoto totok saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “Kami akan siap menghadapi apapun yang terjadi,”
“Jikalau ini memang ditempuh jalur hukum toh kami juga mempunyai dasar juga biar pengadilan yang memutuskan,” tegas Winoto.
Penulis : Dyt