Magetan — Net88.co —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yang diketahui merupakan warga asal Medan dan Lampung, yang beraksi secara terorganisir lintas provinsi.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang nenek berusia 65 tahun, yang menjadi sasaran komplotan tersebut. Para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas milik korban, namun belum sempat menikmati hasil kejahatannya lantaran keburu dibekuk oleh jajaran kepolisian.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan hal tersebut dalam press release resmi di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (10/11/2025).
“Tiga tersangka kami amankan, masing-masing berasal dari Medan dan Lampung. Mereka merupakan residivis lintas provinsi dan dikenal kerap berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan,” ujar AKBP Raden Erik di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Magelang Jawa Tengah setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Tim kami bergerak cepat. Saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa salah satu pelaku memiliki bekas luka tembak di kaki, tanda bahwa dia pernah terlibat kasus serupa di wilayah lain,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil curian, alat transportasi yang digunakan pelaku, serta alat komunikasi yang dipakai untuk berkoordinasi saat beraksi.
AKBP Raden Erik menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda dan kepolisian di daerah asal pelaku untuk mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi para pelaku ini. Polres Magetan berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan lintas wilayah,” tegasnya.
Kini, ketiga pelaku mendekam di Rutan Polres Magetan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menambah catatan Polres Magetan dalam keberhasilan mengungkap tindak kriminal lintas daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa wilayah hukum Magetan tidak akan pernah menjadi tempat aman untuk bersembunyi. (Vha)







