NEWS  

Berkas Kasus Bapang Desa Seletreng, Kembali Dilimpahkan ke JPU

Situbondo, NET88.CO – Ketua Umum LSM Perkasa, bersama Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI), mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Situbondo atas kerja profesional mereka dalam menangani kasus Bapang Desa Seletreng.

Polres Situbondo telah menetapkan 3 tersangka dan melengkapi kekurangan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pada tanggal 9 April 2025, Polres Situbondo telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU dengan nomor surat B/11.a/IV/2025/Satreskrim. Ini menunjukkan bahwa Polres Situbondo telah bekerja keras untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA :
Letkol Inf Ubaydillah Jadi Inspektur Upacara 17 Mei 2022

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Perkasa dan AMALI mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme Polres Situbondo dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA :
Tim Wasrik Itwasda Polda Jatim Tahun 2022 di Polres Pamekasan, Bentuk Pengawasan Terkait Kinerja Polri

“Saya berharap semoga JPU akan melanjutkan proses hukum dengan cepat dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat Desa Seletreng,” harapnya.

BACA JUGA :
FRPB Aoleng Melayani Warga Saat Banjir Melanda Pamekasan

(Dyt/albet)

error: Content is protected !!