MAGETAN, — NET88.CO — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang dijadwalkan membahas pengambilan keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) berakhir dengan penundaan. Hingga pukul 15.30 WIB, Kamis (22/10/2026), rapat tak kunjung dapat dilaksanakan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Magetan, hanya 19 orang yang hadir dalam forum tersebut. Sementara itu, sejumlah kursi anggota dewan masih kosong, meski jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wakil Bupati, Kapolres, jajaran Kodim 0804, pengadilan, kejaksaan, serta tamu undangan lainnya telah datang memenuhi undangan resmi.
Situasi ini menjadi sorotan serius. Agenda yang semestinya menjadi forum pengambilan keputusan kebijakan daerah justru tersendat akibat minimnya kehadiran wakil rakyat. Bahkan, setelah dua kali dilakukan skors atau penundaan sementara, jumlah anggota yang hadir tetap belum mencukupi persyaratan kuorum.
Akibatnya, pimpinan DPRD terpaksa menunda rapat paripurna tersebut.
Tiga raperda yang sedianya diputuskan meliputi Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiganya memiliki arti strategis bagi arah pembangunan pariwisata, pengelolaan lingkungan dan sanitasi, serta tata kelola aset pemerintah daerah.
Persoalannya bukan sekadar rapat yang molor, melainkan bagaimana komitmen dan kedisiplinan anggota dewan dalam menjalankan amanah publik dipertanggungjawabkan.
Ketika unsur Forkopimda dan undangan telah meluangkan waktu untuk menghadiri agenda resmi, ketidakhadiran sebagian besar anggota legislatif memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi internal DPRD. Publik pun patut mengetahui bagaimana evaluasi dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, dalam forum rapat menjelaskan bahwa para anggota dewan sebelumnya menjalani agenda yang padat sejak pagi hari.
“Anggota DPRD Magetan ada agenda maraton sejak pagi, sehingga rapat kali ini tidak sesuai dengan harapan kita semua. Karena itu, rapat ditunda hingga anggota DPRD lainnya bisa hadir ke ruang rapat,” demikian inti pernyataan Riyin.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai padatnya kegiatan anggota DPRD. Namun, alasan agenda maraton tetap menyisakan persoalan mendasar terkait pengaturan waktu dan kesiapan menghadiri rapat yang telah dijadwalkan.
Sebab, kepadatan agenda seharusnya diimbangi dengan koordinasi dan manajemen waktu yang baik. Terlebih, rapat paripurna tersebut bukan agenda seremonial, melainkan forum resmi untuk mengambil keputusan terhadap regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Ketika jadwal telah ditetapkan, pimpinan dan anggota dewan semestinya memastikan agenda berjalan sesuai ketentuan. Penundaan akibat tidak terpenuhinya kuorum memang merupakan langkah yang harus ditempuh sesuai tata tertib, tetapi kondisi yang melatarbelakanginya tetap perlu dievaluasi.
Riyin menyampaikan permohonan maaf kepada Forkopimda dan seluruh tamu undangan yang telah hadir. Ia juga mengakui kekecewaannya karena rapat yang telah dijadwalkan tidak dapat dilaksanakan.
Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna tidak bisa diteruskan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam tata tertib DPRD.
“Karena tidak sesuai dengan aturan tata tertib, hari ini anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat. Kami dengan terpaksa menunda agenda hari ini,” tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa agenda DPRD sebenarnya telah berlangsung sejak pagi. Menurutnya, pada sesi pagi jumlah anggota yang hadir mencapai 24 orang dan memenuhi kuorum. Namun, kondisi berbeda terjadi ketika rapat memasuki sesi siang.
“Pagi tadi memenuhi kuorum rapat, yang hadir ada 24 anggota. Ya mungkin karena kondisi cuaca yang sangat tidak nyaman, mungkin juga stamina sebagian teman-teman habis, pada akhirnya tidak bisa kembali mengikuti rapat pada sesi siang hari ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan mengenai kemungkinan penyebab berkurangnya kehadiran anggota pada sesi siang. Meski demikian, alasan cuaca dan stamina yang disampaikan itu tidak serta-merta menjelaskan ketidakhadiran setiap anggota dewan. Penyebab masing-masing anggota tidak hadir masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Riyin juga mengaku sangat menyayangkan situasi tersebut, terutama karena Forkopimda telah memenuhi undangan DPRD.
“Saya mewakili pimpinan mohon maaf atas semua yang tidak enak yang terjadi hari ini. Saya juga sangat menyayangkan dan kecewa, terlebih Forkopimda yang datang atas undangan kami, pada akhirnya kami tidak bisa melaksanakan rapat hari ini,” ungkapnya.
Tidak berhenti pada permohonan maaf, Riyin menyatakan bahwa pimpinan DPRD akan melakukan pembinaan dan pembenahan internal. Ia juga menegaskan bahwa persoalan ketidakhadiran anggota akan dibahas bersama pimpinan dan ketua-ketua fraksi.
“Untuk berikutnya, kami akan melakukan pembinaan dan pembenahan pada internal kami,” katanya.
Menurutnya, penundaan rapat karena kuorum tidak terpenuhi juga menjadi cerminan bahwa pimpinan DPRD berupaya menerapkan tata tertib secara lebih tegas.
“Sebenarnya kalau kita melihat dari sisi positifnya, ini memberikan cerminan bahwasanya kami menata sistematika baru. Kami semakin tegas dalam melaksanakan tugas dan amanah. Kalau memang tidak memenuhi kuorum, ya kita tidak akan melaksanakan rapat,” ujarnya.
Ia berharap ketegasan pimpinan dan koordinasi dengan ketua-ketua fraksi dapat mendorong anggota DPRD lebih optimal dalam menjalankan kewajibannya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan kehadiran tidak ingin dibiarkan berulang. Namun, publik tentu menunggu pembuktian melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan setelah rapat gagal dilaksanakan.
Terkait kemungkinan sanksi bagi anggota yang tidak hadir, Riyin menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas secara internal.
“Terkait dengan sanksi, kami akan membahas secara internal, tapi untuk teguran pasti dilakukan. Kita tidak waktunya lagi untuk menutupi, semua sudah cerdas,” tegasnya.
Pernyataan mengenai teguran tersebut menunjukkan adanya rencana evaluasi. Meski begitu, bentuk sanksi, dasar penerapan, serta anggota yang akan dikenai tindakan belum dijelaskan secara terperinci. Karena itu, tindak lanjut dari pimpinan DPRD menjadi hal yang patut dipantau.
Pihaknya menjelaskan bahwa agenda pengambilan keputusan terhadap tiga ranperda tersebut akan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Magetan.
“Untuk agenda lanjutan akan dijadwalkan ulang di Badan Musyawarah, karena setiap jadwal kegiatan harus dirapatkan dahulu,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada hari yang sama terdapat tiga agenda rapat sejak pagi, kemudian ditambah agenda paripurna pada siang hari sehingga total terdapat empat agenda.
Kepadatan agenda tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi dalam penyusunan jadwal kelembagaan. Pengaturan waktu yang realistis dan koordinasi antarkegiatan diperlukan agar agenda pengambilan keputusan tidak kembali terkendala oleh persoalan kehadiran.
Penundaan rapat paripurna ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kabupaten Magetan. Dari 45 anggota dewan, hanya 19 yang hadir hingga rapat akhirnya ditunda. Artinya, 26 anggota lainnya tidak tercatat hadir dalam forum pada saat itu.
Kondisi tersebut bukan berarti setiap anggota yang tidak hadir otomatis melanggar aturan, karena alasan dan status kehadiran masing-masing belum diketahui. Namun, minimnya kehadiran secara kolektif layak menjadi bahan evaluasi serius, terutama ketika agenda menyangkut pengambilan keputusan terhadap kebijakan daerah.
Masyarakat berhak berharap bahwa anggota DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara formal, tetapi juga menunjukkan kedisiplinan dalam forum resmi. Kehadiran merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Di sisi lain, keputusan pimpinan untuk tidak melanjutkan rapat ketika kuorum tidak terpenuhi patut dipandang sebagai kepatuhan terhadap tata tertib. Akan tetapi, kepatuhan prosedural tersebut perlu diikuti pembenahan manajemen agenda dan evaluasi internal agar rapat berikutnya tidak kembali berakhir dengan penundaan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret pimpinan DPRD Kabupaten Magetan. Apakah teguran benar-benar akan diberikan? Bagaimana evaluasi terhadap anggota yang tidak hadir dilakukan? Dan kapan tiga ranperda strategis tersebut kembali dibawa ke meja pengambilan keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk dijawab demi menjaga akuntabilitas lembaga legislatif.
Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dijaga melalui permohonan maaf. Kepercayaan harus dibuktikan dengan kedisiplinan, transparansi, serta kesungguhan menjalankan amanah rakyat. (Dk)

