NEWS  

Anak Kepala Desa Terima PIP di MAN Sumenep, Siswa Penerima PKH Justru Terpinggirkan

SUMENEP NET88.CO — Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di MAN Sumenep diduga menyimpang dari tujuan awal program. Bantuan pendidikan yang seharusnya diprioritaskan bagi siswa dari keluarga miskin justru dinilai tidak tepat sasaran.

Seorang siswa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mengaku tidak mendapatkan PIP, sementara penerima bantuan disebut berasal dari keluarga kepala desa.
Siswa tersebut menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan tercatat sebagai penerima PKH, namun namanya tidak masuk dalam daftar penerima PIP.

“Saya penerima PKH, tapi tidak dapat PIP. Yang saya heran, justru anak kepala desa yang menerima bantuan itu,” ujarnya dengan nada kecewa.

BACA JUGA :
Meminta Kepastian Hukum Kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue, Amarah Kembali Datangi Kajati Aceh

Padahal, secara tegas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Juknis PIP Madrasah Kemenag menyebutkan bahwa penerima PKH merupakan kelompok prioritas nasional dalam penyaluran PIP. Fakta terabaikannya siswa penerima PKH ini menimbulkan dugaan lemahnya verifikasi atau ketidakakuratan pengusulan data oleh pihak madrasah.

BACA JUGA :
Bupati Bangka Mulkan, SH. MH Membuka Kegiatan Pertemuan Forum Anak Kabupaten Bangka Tahun 2022

Lebih jauh, penetapan anak kepala desa sebagai penerima PIP memunculkan pertanyaan serius. Kepala desa merupakan pejabat yang menerima penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga secara ekonomi dinilai tidak masuk kategori sasaran utama PIP.

Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengusulan penerima PIP melalui sistem EMIS. Publik mendesak Kementerian Agama Kabupaten Sumenep segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh agar program bantuan pendidikan ini tidak disalahgunakan dan benar-benar tepat sasaran.

BACA JUGA :
Kejar Tayang, Ketua Sekertaris JPKPN Sidoarjo Bertandang Ke Kantor Desa Kalidawir

Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penetapan penerima PIP tersebut karena terbatasnya akses informasi.

Moo/Red

error: Content is protected !!