NEWS  

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Musdalifah

Sumenep¦¦Net88

Tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat 47,55 gram telah di gelandang Polres Sumenep di salah satu kamar Hotel Musdalifah 2, Desa Babalan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep dan di area parkir pantai wisata Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Selasa (24/05/2022).

Ketiga orang tersebut berinisial H (32) warga Kecamatan Sokobenah, inisial W (32) warga Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan dan Inisial M (29) warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Taufik Hidayat, SH. menyampaikan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa ada warga luar Kabupaten Sumenep akan melakukan transaksi Narkoba.

BACA JUGA :
36 Anggota Paskibraka Dikukuhkan, Molen Pesankan Prestasi-Disiplin-Moral-Jiwa Nasionalisme

Dan menurut informasi dari masyarakat bahwa orang tersebut sedang menginap hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya tim dari Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Taufik melakukan penggerakan dan menggerebek di salah satu kamar hotel Musdalifah 2.

“Dari hasil penggerebekan dan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas menemukan satu poket/kantong plastik kecil berisi serbuk sabu, dan diketahui orang yang di tangkap berinisial H,” kata Kasat Narkoba Taufik.

Setelah ditunjukkan barang tersebut kepada tersangka H mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. “Dari interogasi petugas terhadap tersangka H, mengakui bahwa dirinya menginap di hotel Musdalifah 2 bersama temannya yang berinisial W,” ungkap Taufik.

BACA JUGA :
DPRD Rapat Paripurna HUT Ke-25 kabupaten Tulangbawang dan HUT Ke-58 Provinsi Lampung

Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka W dan diketahui W sedang minum kopi di warung depan hotel Musdalifah 2, maka langsung dilakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H dan W, barang berupa sabu didapat dari tersangka M,” jelasnya.

Alhasil dari pengembangan petugas, di ketahui akan keberadaan tersangka M. Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka M sedang berada di area parkir wisata Pantai Lon Malang Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang.

BACA JUGA :
PWI Berikan Pelatihan Jurnalistik Kepada Kepala Sekolah Di Simpang Pematang dan Panca Jaya

“Anggota Satnarkoba Polres Sumenep berhasil menggelandang tersangka M di area parkir wisata Pantai Lon Malang, dan M mengakui bahwa barang sabu yang dimiliki oleh tersangka H dan W dari dirinya,” papar Taufik.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti ( BB ) di gelandang ke Satnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. ( hen )

vvvv