NEWS  

Penertipan Bagi Pengguna Jalan Yang Melanggar Dengan Diberi Tanda Janur Kuning Oleh Satgas Kamseltibcarlantas

PAMEKASAN – Dalam rangka Ops. Ketupat Semeru 2022, Satgas Kamseltibcarlantas melaksanakan sosialisasi pelaksanaan ops. Ketupat Semeru 2022 dan melaksanakan penindakan bagi pelanggar lalu lintas dengan diberi tanda janur kuning dan menghimbau kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan ikuti prokes Covid-19, Kamis (28/4/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Mokhamad Munir,SH,M.Hum sebagai Kasatgas Kamseltibcar didampingi Iptu Miftahol Hidayat sebagai Kasub Satgas Kamsel Ops. Ketupat Semeru 2022.

Dalam kegiatan tersebut Petugas Satgas Kamseltibcarlantas menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. beberapa pengendara yang melanggar diberi tanda janur kuning selama Operasi Ketupat Semeru 2022 kali ini.

BACA JUGA :
Diduga Langgar Pasal 406 ayat 1, Kades Klatakan Dilaporkan Warganya


Penindakan yang di lakukan Satgas Kamseltibcarlantas di Jalan Raya Ambet, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan. Pengendara lalu lintas diberi tanda janur kuning agar pengemudi dan pengendara lain tetap waspada selama berada di Jalan Raya.

BACA JUGA :
Perss Conference At the Regency Hall (Pendopo Kabupaten)

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan pemasangan janur kuning diberikan kepada pengemudi sebagai tanda peringatan.

Hal ini juga sebagai tanda teguran bagi pengemudi yang tidak tertib atau melanggar rambu lalu lintas.

BACA JUGA :
Bimluh Tertib Lalin, Satlantas Polres Pasuruan Kota Sasar Pengunjung CFD

Kasi Humas menambahkan dalam penindakan ini, kendaraan yang ditandai janur kuning didominasi oleh kendaraan pick up.

AKP Nining Dyah Ps menghimbau agar para pengendara agar selalu berhati-hati dan jaga keselamatan.

” Masyarakat sudah bisa mudik lebaran, jadi harus berhati-hati, karena keluarga menunggu di rumah,” pungkasnya.