NEWS  

Pemkot Pangkalpinang dan Enam Instansi Vertikal Tandatangani Naskah Hibah Guna Tertibkan Aset Barang Milik Daerah

PANGKALPINANG¦¦Net88

Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama enam instansi vertikal menandatangani naskah hibah dan berita acara hibah barang milik daerah tahun 2022 di ruang rapat tengah kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (7/4/2022). Keenam instansi tersebut meliputi Polres Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Subdenpom II/4-2 Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A, Pengadilan Agama Pangkalpinang kelas 1A serta Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.

Menurut Molen sapaan akrab wali kota, penandatanganan dilakukan untuk menertibkan dan merapikan aset yang dimiliki pemkot terutama secara administrasi.

BACA JUGA :
KPU Bondowoso Jalin Sinergi dengan Parpol, Kunjungi Kantor DPC PDIP

“Aset-aset yang bisa dimanfaatkan oleh instansi vertikal ini agar segera bisa membantu pemkot dalam membangun Pangkalpinang,” kata Molen.

BACA JUGA :
Korban Pemalsuan Data dan Kredit Fiktif Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

Dirinya berharap setelah dilakukan penandatanganan, seluruh instansi terkait dapat langsung beraksi untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan pemkot karena telah ada kejelasan atas aset yang dihibahkan.

Dari enam aset yang dihibahkan, terdapat lima aset yang baru dapat terselesaikan administrasinya pada masa kepemimpinan Molen dari pemkot kepada instansi vertikal yang sebelumnya belum dapat terselesaikan.

BACA JUGA :
Santunan Anak Yatim, Ketua DPC PDI Perjuangan Apresiasi Giat Reses di Rumah Noto Subianto

Pemerintah kota juga menyerahkan hibah kepada Kementerian Agama Kota Pangkalpinang berupa lahan guna pembangunan KUA Gerunggang serta KUA Taman Sari. (Diskominfo/Bagja)

error: Content is protected !!