NEWS  

Pelaku Pembunuhan Cakades Batubintang Tertangkap

Pamekasan¦¦Net88

Pelaku pembunuhan terhadap Cakades ( Calon Kepala Desa ) Batubintang, Kecamatan Batumarmar Pamekasan yang terjadi pada Rabu 02/Maret 2022 dini hari akhirnya keok di tangan petugas Satreskrim Polres Pamekasan.

Pembunuhan yang terjadi terhadap Cakades Batubintang pada Rabu 02/Maret /2022 dini hari, oleh Satreskrim Polres Pamekasan pelaku di ringkus di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.

Pri yang diketahui inisial AH 36 tahun yang merupakan warga desa Batubintang, Batumarmar Pamekasan merupakan pelaku pembacokan terhadap salah satu Cakades Batubintang,Jumat 04/Maret/2022).

Dalam konferensi pers Ungkap Kasus tindak pidana pembunuhan yang digelar Polres Pamekasan, berlangsung di Gedung Bhayangkara pada Jumat 04 Maret 2022 pukul 09.00 Wib.

BACA JUGA :
Tegas dan Terukur, Polres Pati Amankan 13 Pelaku Bawa Sajam Saat Bangunkan Saur

Dijelaskan, AKBP Rogib Kapolres Pamekasan mengungkapkan bahwa, saat kejadian yang mengakibatkan korban tewas di tempat, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban.

Hasil dari penyelidikan tersebut, kata Kapolres Pamekasan menambahkan bahwa AH (36) yang merupakan pelaku dari pembacokan Cakades tersebut dan hasil tersebut berdasar pada keterangan saksi di lokasi Tkp,jelasnya.

Tak hanya sampai pada keterangan saksi, Rogib memaparkan, anggota Satreskrim mengembangkan hasil dari penyelidikan dan setelah mengantongi ciri ciri terduga pelaku, Tim Sakera Polres Pamekasan bergegas melakukan pencarian AH dan hasil dari pencarian petugas mendapat informasi jika pelaku AH sedang berada di wilayah Sampang.

BACA JUGA :
Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim Sidak Pasar Sentra Beras

Setelah kantongi pelaku AH, Satreskrim bergegas menuju lokasi dimana pelaku bersembunyi, saat itu pelaku sedang berada di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tambahnya.

Usai dilakukan penangkapan terhadap AH, petugas melakukan introgasi awal dan hasilnya bahwa pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap korban hingga tewas di tempat. Ia mengakui, bahwa pembacokan itu dilakukan sendiri, ia melakukan itu lantaran merasa emosi dan mengaku terancam akibat korban di duga saat itu memegang sesuatu yang diduga sajam yang diselipkan di pinggul kirinya, ucapnya.

” Kini pelaku tengah diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka kasus pembunuhan berencana atau bersama sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain,” tandasnya pada media.

BACA JUGA :
Pengembangan Empat Pelabuhan di Pulau Bangka Bakal Segera Terwujud

Akibat perbuatan nya, pelaku kini diancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun dan saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengembangan ( penyeledikan) karena di khawatirkan masih ada tersangka lainnya, pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat 3 KUHP.

Diketahui, dari penangkapan tersebut, petugas menemukan Barang bukti sejumlah Barang Bukti ( BB ) yang kini diamankan di Mapolres Pamekasan.

Adapun BB yang diamankan diantaranya,
Pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna coklat yang berukuran 58 cm, 1 set baju tersangka, 1 Unit mobil pick up dengan Nopol D 8344 DG dan 1 Unit Motor Vario Nopol M 4103 CN.

Penulis : Dyah

vvvv